x

Indonesia

Iklan

Hanif Al Fathoni

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 Desember 2021

Kamis, 23 Desember 2021 20:22 WIB

Konsep Bela Negara, Masih Relevankah di Era Milenial?

Bela Negara adalah pembentukan sikap patrotisme terhadap ancaman pada ketahanan nasional.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bela Negara adalah pembentukan sikap patrotisme terhadap ancaman pada ketahanan nasional

Upaya bela negara, selain menjadi kewajiban dasar manusia, juga merupakan sebuah kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Dasar hukum dilaksanakannya Bela Negara terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yakni pada pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Kemudian terdapat juga pada pasal 30 ayat (1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalama usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Lalu kemudian dengan dijelaskannya konsep Bela Negara tersebut, apakah pada realisasinya Bela Negara ini sudah dilaksanakan dengan baik?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bela Negara

Pelaksanaan Bela Negara masih belum seberapa diperhatikan oleh masyarakat Indonesia. Segelintir masyarakat masih menilai bahwa kegiatan Bela Negara seperti halnya menjaga keamanan dan ketahanan negara itu hanya perlu dilaksanakan oleh TNI dan Kepolisian saja.

Tentunya anggapan tersebut adalah anggapan yang salah, karena sudah sangat jelas bahwa pada dasar hukum pelaksanaan Bela Negara, telah dijelaskan jika Bela Negara adalah kegiatan yang menjadi kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia.

Lantas bagaimana caranya agar konsep Bela Negara dapat diterima dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia?

Adanya anggapan masyarakat terhadap konsep Bela Negara yang bisa dibilang bersifat sedikit “kaku” ini, tentunya akan menghambat pelaksanaan Bela Negara khususnya pada era Milenial ini. Pemerintah diharapkan dapat menggiatkan dan mencanangkan kembali tentang contoh implementasi kegiatan Bela Negara yang cocok untuk dilaksanakan oleh para milenial.

Jika konsep Bela Negara dapat dibuat lebih luas lagi maka tidak menutup kemungkinan para generasi muda milenial akan mulai tertarik dan giat untuk melaksanakan Bela Negara.

Bela Negara dapat dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi seperti dengan mengemas konten-konten Bela Negara dengan menarik dan menyebarkannya di platform media sosial.

Konsep Bela Negara akan dapat terus relevan jika bentuk kegiatan dan implementasinya juga disesuaikan dengan perkembangan zaman, Bela Negara harus bersifat dinamis namun dengan tetap memperhatikan inti dari nilai-nilai Bela Negara yang harus diamalkan.

Ikuti tulisan menarik Hanif Al Fathoni lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu