x

Kapolresta Jambi. Kombes Pol Eko Wahyudi, ketika memberikan keterangan Pers. Foto- Ist.

Iklan

Djohan Chaniago

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Desember 2020

Rabu, 29 Desember 2021 17:32 WIB

Kaum Ibu Perlu Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Putri Remajanya, Ada Praktek Jual Beli Gadis Dibawah Umur

Akibat pengaruh Modernisasi secara global ?, antara keinginan dengan keadaan yang tidak seimbang, membuat para kalangan generasi muda sering terjebak dengan pengaruh bujuk rayuan pihak tertentu, yang akhirnya dapat berakibat fatal, atas diri generasi muda tersebut.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebagaimana diungkapkan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi kepada wartawan, dalam pers rilisnya, pada hari Senin, 27 Desember 2021, mengatakan bahwa, pihaknya (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pedagangan anak wanita di bawah umur. Para korban yang diperjual belikan itu sebanyak 13 orang, rata rata masih berusia belasan tahun. Sebagian masih berstatus pelajar.

Menurut Eko, para korban terjebak dengan iming-imingan dan bujuk rayu yang menggiurkan, sehingga korban yang sebagian besar dari keluarga yang kurang mampu jadi terpengaruh dengan omongan dan bujuk rayuan tersebut, akhirnya korban ikut bersama orang yang telah mempengaruhinya itu.

Kasus ini terungkap, berawal dari adanya laporan keluarga korban ke Polresta Jambi, dan ke Polda Jambi. Pada hari Sabtu, 4 Desember 2021, yang menyatakan bahwa mereka kehilangan anak gadisnya berinsial AN, berusia 13 tahun. Berstatus pelajar SMP disalah satu sekolah yang ada di Jambi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari laporan tersebut, Polresta Jambi yang di back up oleh Polda Jambi melakukan pelacakan, dan akhirnya menemukan Anak yang dilaporkan hilang itu berada disebuah tempat di Jakarta. Akhirnya ke empat tersangka pelaku yang terdiri dari laki-laki itu berinisial S alias K (52), warga Jakarta, dan R (36), warga Kota Jambi. Serta PIS (19), juga warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi, berhasil diamankan Polisi.

Setelah di proses, baru terungkap bahwa. S merupakan pelaku utama, bos dari salah satu diskotek yang ada di Jakarta. Sebagai penampung dan menjual belikan diri korban kepada laki-laki hidung belang lainnya. Sedangkan R (36) adalah mucikari, dan ARS (15) bersama PIS (19), berperan untuk mencari korban. Kemudian anak wanita dibawah umur yang berhasil kena bujuk rayuan ARS dan PIS, diserahkan kepada R, kemudian R menjual para gadis remaja itu kepada S.

Para tersangka pelaku menjual belikan anak wanita dibawah umur ini telah diamankan oleh Polresta Jambi, dan penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke penyidik Polresta Jambi. Sedangkan korban AN, yang sempat diinformasikan hilang, sejak hari Sabtu, 4 Desember 2021. Pada hari Selasa 7 Desember 2021 telah diserahkan kembali ke pada orang tuanya. AN sempat menjadi pelampiasan nafsu pelaku S, di sebuah hotel yang berada di kawasan Jakarta Utara.

Lebih jauh Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan. Selain kasus AN, pihaknya juga telah menerima laporan bahwa, ada 13 orang wanita berusia 13 hingga 15 tahun, juga menjadi korban dalam sendikat kelompok ini. “Tidak tertutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah," kata Kombes Pol Kaswandi Irwan. 

Terkait dengan maraknya pelaku sindikat jual beli gadis dibawah umur yang terjadi akhir akhir ini. Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan menghimbau para orangtua, khususnya kaum ibu untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi pergaulan anak gadisnya, agar tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayuan para lelaki yang tidak jelas, states keberadaannya.  

Akhir- akhir disinyalir, para sendikat yang memanfaatkan pemuda tampan, untuk menggaet gadis dibawah umur, dengan mengajak makan minum, dan memasukkan sejenis obat tidur, obat perangsang kepada para korbannya, mangkin marak. Setelah korban tidak sadarkan diri, diperkosa dan dijual kepada lelaki hidung belang lainnya.

Selain itu, Mabes POLRI, Departemen Kesehatan dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yayasan Peduli Kesehatan Masyarakat Indonesia (YPKMI) juga menghimbau, agar para gadis remaja untuk tidak mudah menerima pemberian, berupa makanan dan minuman dari laki- laki yang belum dikenal secara jelas, apalagi dalam perjalanan.

Menurut Kapolresta Jambi. Kombes Pol Eko Wahyudi, dari hasil pemeriksaan diketahui.  Awalnya, S berhubungan dengan R (36) dan PIS (19). Kemudian S meminta kepada R dan PIS, untuk mencarikan anak gadis di bawah umur yang bisa ditiduri. Untuk biaya transfortasi dari daerah, berangkat ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara. Dibiayai oleh S, sebesar Rp 3 hingga Rp 3,5 juta, setelah mengantar gadis dibawah umur itu ketempat S.

Pada umumnya, gadis dibawah umur itu tidak meronta, karena. Setibanya gadis tersebut di lokasi S, gadis - gadis dibawah umur itu diajak ke mall, untuk belanja pakayan dan HP yang mewah, kemudian kembali ke hotel. Untuk diperjual belikan oleh S. Adapun aksi bejat S ini sudah berjalan lebih dari satu tahun lamanya (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik Djohan Chaniago lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler