x

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi nomor 3 dari kiri, ketika digiring ke gedung KPK. Foto Liputan6.com

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Sabtu, 8 Januari 2022 06:40 WIB

Walikota Bekasi, Bersama 8 Orang Lainnya Dijadikan Tersangka oleh KPK

Dugaan sementara, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta 11 orang lainnya ditangkap Tim Satuan tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022) malam, sekitara pukul 22.51 WIB dibawa oleh Satgas Antirasua ke Gedung Merah Putih KPK di Jl. Kuningan Persada Kav 4. Setiabudi, Jakarta. Bersama 11 orang lainnya, diantara Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Bekasi dan beberapa orang dari pihak swasta.

Menurut Ali Fikri, di gedung KPK, pada hari Kamis (6/1/2022). Tim penindakan KPK melakukan pengamanan terhadap 12 orang itu, setelah mendapat Informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam tahun 2022 ini menganggarkan dana sebesar Rp 1,1 milir, dalam Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, Provinsi Jawa barat, untuk “ Karangan Bunga.”   

Ketika tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sedang mengadakan pertemuan dengan pihak pengusaha swasta, disalahsatu tempat. Pada hari Rabu siang, (5/1/2022), sekitar pukul 14.00 WIB, terkena Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim KPK. Dalam aksi OTT itu, Tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 5,7 miliar, dan dokumentasi lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KPK Firli Bahuri, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, kantor KPK di Jakarta. Rabu (5/1) membenarkan adanya OTT, atas diri tersangka Walikota Bekasi, Rahmat Effendi bersama 11 orang lainnya. Menurut Firli Bahuri, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. “Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam, untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.   

Rahmat Effendi, merupakan salah seorang dari politikus Golkar, yang juga adalah Ketua DPD partai Golkar Kota Bekasi. Terkait dengan penangkapannya oleh Tim KPK pada hari Rabu siang, (5/1). Membuat Daryanto, sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi menjadi kaget. “ Apa ia pak Walikota Bekasi itu terkena OTT oleh Tim KPK, “ tanya Daryanto, kepada yang memberikan informasi bahwa Rahmat Effendi diatangkap KPK.

Daryanto mengaku kaget, dan merasa tidak yakin, kalau Rahmat Effendi yang akrab dipanggil bang Pepen itu diatangkap KPK. Menurut Daryanto, “Sejak Pagi, hingga siang hari Rabu, (5/1). ia masih bertemu dengan bang Pepen, dalam sidang paripurna di kantor DPRD Kota Bekasi. Eeeh, tiba tiba mendengar kabar, bang pepen ditangkap dan dibawa ke gedung KPK di Jakarta,” kata Daryanto, sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi.  

"Yah, kita berharap. Semoga isyu yang buruk ini tidak terjadi pada bang Pepen, sementara itu kita tunggu klarifikasi dari KPK, seperti apa informasinya, sehingga beliau (Pepen) terkena OTT dan dibawa ke kantor KPK. Menurut informasi yang saya terima, bang Pepen didatangi petugas KPK di kediamannya, bukan terjaring OTT," kata Daryanto kepada wartawan.  

Sekedar untuk diketahui, berdasarkan data menyebutkan bahwa, Rahmat Effendi, Pria kelahiran Bekasi, 3 Februari 1964. Dilantik menjadi Wali Kota Bekasi, periode 2018-2023. Oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/9/2018), jabatan Walikota ini merupakan untuk yang ke-tiga kalinya. 

Pada tahun 2013-2018, Rahmat Effendi sudah menduduki jabatan sebagai Wali Kota Bekasi, dan juga pada tahun 2008, Rahmat Effendi sudah menduduki jabatan sebagai Wakil Wali Kota Bekasi, dan menjadi Plt Wali Kota Bekasi pada tahun 2011 hingga 2018. Karena, Wali Kota Bekasi ketika itu dijabat oleh Mochtar Mohamad, tersandung kasus korupsi.

Rahmat Effendi, terjun dalam dunia politik, menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 1999-2004 dan menjadi Ketua DPRD Kota Bekasi, priode 2004-2008, dari Partai Golkar. Sementara itu, hasil dari pemeriksaan KPK mengumumkan bahwa, dalam kasus OTT KPK yang melibatkan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi telah ditetapkan 9 orang menjadi tersangka, termasuk Rahmat Effendi.  

Menurut keterangan Pers dari Ketua KPK Firli Bahuri, hari Kamis, 6 Januari 2022 mengatakan bahwa ke 9 orang itu berinisial AA, LBM, SY, MS selaku pemberi, dan Rahmat Effendi, MB, MY, WY dan JL sebagai penerima dalam kasus dugaan suap ini.   

Untuk bagian penerima suap dalam kasus ini didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan bagi pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP(Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler