x

Hakim Itong, ketika mengklaim tidak pernah menjanjikan apa pun kepada siapapu, tentang PT SGP. Foto- Antaranews.com

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Sabtu, 22 Januari 2022 07:57 WIB

Dituduh Melakukan KKN, Hakim, Panitera dan Pengacara Ditangkap KPK

Diduga telah melakukan persekongkolan, untuk melepaskan dari jeratan sanksi hukum, atas suatu perusahaan yang disebut sebut PT Soyu Giri Primedika (SGP). Tiga serumpun yang terdiri dari Hakim, Panitra dan Pengacara, pada hari Rabu kemarin, 19 Januari 2022 ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Diduga telah melakukan persekongkolan, untuk melepaskan dari jeratan sanksi hukum, atas suatu perusahaan yang disebut sebut PT Soyu Giri Primedika (SGP), penegak hukum yang terdiri dari hakim, panitra dan pengacara, pada hari Rabu kemarin, 19 Januari 2022 ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari, (21/01/2022) menjelaskan penangkapan atas diri tiga tersangka karena terkait adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).  Mereka yang ditangkap adalah hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat (IIH), panitra Pengadilan Pengadilan Negri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Hamdan (Hd) dan engacara Hendro Kasiono (HK).

Tersangka IIH, selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diwakili oleh tersangka HK, selaku pengacaranya. Dalam hal ini, HK berharap. Permohonannya untuk pembubaran PT SGP yang memiliki aset Rp50 miliar itu dapat dikabulkan oleh tersanka IIH, melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang hitam dan putihnya ditentukan oleh hakim IIH.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mencapai tujuan pembubaran PT SGP tersebut, kata Nawawi. Diduga HK berulang kali berkomunikasi dengan Hd, selaku Panitra pada Pengadilan Negeri Surabaya yang mendampingi Hakim tunggal IIH. Adapun, hasil dari perbincangan tersangka HK dengan tersangka Hd via sambungan telepon, pantas diduga dilaporkan atau diberitahukan oleh Hd kepada IIH, tentang maksud tujuan dari HK, agar hakim IIH dapat menjatuhkan Vonis pembubaran PT SGP tersebut.  

Terkait dengan pembicaraan HK yang dilaporkan oleh Hd kepada IIH, diduga mendapat respon dari IHH, kemudian Hd menyampaikan kepada HK, untuk meminta sejumlah uang imbalan jasa yang disebutnya sebagai, “upeti,” ujar Nawawi. Selanjutnya, sekitar bulan Januari 2022, Hd meminta kepastian, bahwa permohonan memang benar untuk minta dapat dikabulkan permohonannya itu, maka HK diminta untuk merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.  

Kemudian, pada hari Rabu, 19 Januari 2022. Tersangka HK memberikan uang senilai Rp140 juta        kepada Hd. Menurut Nawawi, uang tersebut merupakan uang muka (uang pelicin) Dari yang dijanjikan, sebesar Rp1,3 miliar. Untuk pengurusan dari tingkat putusan pengadilan negeri, sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA), kata Hd dengan HK. Sekitar pukul 20.19 WIB, Kamis (20/1/2022), ketika diruang Komisioner KPK, IIH menolak dirinya tidak bersalah.

Berawal dari Komisioner KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, tentang duduk persoalan perkara kasus suap itu terjadi, melalui HK dan Hd, atas persetujuan IHH. Mendengar ucapan itu, IIH yang sedang mengenakan rompi warna Orange sambil memakai masker, langsung membalikkan tubuhnya yang sedang berdiri, dipampang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari. Dari dinding ke hadapan publik, dan mengatakan, “ Ini semua omong kosong," ujar Itong (IIH) membantah penjelasan KPK, atas tuduhan dirinya dalam kasus itu.

Hakim IIH yang akrab dipanggil Itong ini langsung membantah keras, dan tidak menerima adanya tuduhan dari KPK yang menyatakan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap, terkait dengan HK dan Hd. Itong sambil berteriak. "Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun, dan mengatakan, menyuruh apapun kepada Hd dan pihak lainnya yang tidak pernah saya ketahui," kata Itong, sambil mengangkat tangannya yang masih terborgol. 

Namun insiden kecil itu tidak berlangsung lama, seorang petugas KPK berusaha untuk menangkan IIH dan suasana kembali tenang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango kembali melanjutkan penjelasannya kepada awak media yang hadir pada waktu itu. Setelah Komisioner KPK  memberikan penjelasan, sejumlah wartawan sempat mewawancarai IIH. Dalam penjelasannya IIH mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ketika itu. Hanya HK dan Hd (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler