x

Puluhan orang yang dikerangkeng di kediaman Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Foto- Dewi.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Sabtu, 29 Januari 2022 12:22 WIB

11 Pria Dalam Kerangkeng di Rumah Bekas Bupati Langkat Dinyatakan Negatif Narkoba

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, pada hari Kamis kemarin (27/01/2022), menyatakan kerangkeng yang terletak di pekarangan rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak mempunyai izin untuk dijadikan sebagai panti rehabilitasi bagi pecandu narkoba.   

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, pada hari Kamis kemarin (27/01/2022), menyatakan kerangkeng yang terletak di pekarangan rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA) tidak mempunyai izin untuk dijadikan sebagai panti rehabilitasi bagi pecandu narkoba.   

Viralnya keberadaan kerangkeng yang dihuni oleh puluhan orang ini mencuat kepermukaan, berawal dari hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada saat melakukan penggeledahan dirumah pribadi Bupati Langkat TRPA, yang diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020- 2022.  

Setelah terjadinya dialog, antara tim KPK dengan sejumlah orang yang ada di dalam kerangkeng itu akhirnya diketahui bahwa mereka adalah sebagai buruh yang dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit milik TRPA yang sedang terkena sanksi hukuman, sehingga dikurung di tempat itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beranjak dari informasi tersebut, sebagian besar pihak yang terkait dalam pengawasan dan penegakam hukum berdatangan dari Jakarta ke Kabupaten Langkat, untuk melakukan investigasi, sejauh mana dari kebenaran adanya praktek perbudakan dalam kerangkeng yang dibuat oleh TRPA sejak tahun 2011 itu. Akhirnya pihak yang terkait dalam pengawasan dan penegakan hukum tersebut mendapatkan dua informsi yang berbeda.    

Di satu sisi dari pihak TRPA mengaku, kerangkeng itu merupakan panti rehabilitasi untuk pengobatan bagi pecandu narkoba. Tetapi disisi lainnya, sebagaimana yang dinyatakan oleh Kapolda Sumut, bahwa praktek rehabilitasi untuk pengobatan bagi pecandu narkoba ditempat TRPA itu ilegal. Ucapan Kapolda Irjen Panca Putra itu didukung oleh Tim medis dari BNN Sumut yang melakukan pemeriksaan pada 11 orang sebagai penghuni kerangkeng itu, ternyata negatif (Sehat).   

Terkait dengan hal itu, tim dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Azazi Manusia (HAM) yang datang   ke lokasi ditempat kerangkeng tahanan milik TRPA itu juga sempat menyaksikan adanya sejumlah orang yang sedang berada didalam kerangkeng tahanan itu. Menurut tim dari Komnas HAM, pihaknya kini masih melakuklan kajian dan mengumpulkan sejumlah data, atas dugaan praktek Perbudakan Modern yang dilakukan oleh pihak TRPA.               

Menurut ketua Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dikomandoi oleh Edwin Partogi, ketika menyambangi beberapa lokasi yang berkaitan dengan temuan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana, sejak Kamis, 27 Januari 2022, kemarin. Tim LPSK masih melakukan investigasi, terkait temuan kerangkeng tersebut.

ketua Tim LPSK Edwin Partogi, ketika dimintai tanggapannya kepada wartawan mengatakan bahwa, akan melaporkan hasil temuannya dalam kasus dugaan Perbudakan Modern yang terjadi dirumah pribadi Bupati non aktif TRPA kepada Kapolda Sumut, sebelum ia meninggalkan Medan, menuju Jakarta. "Maksud tujuannya agar masalah ini dapat diproses, secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi peristiwa," ucap Edwin.

Edwin juga mengakui bahwa, pihaknya (LPSK) sudah mewawancarai pada sejumlah orang yang dikerangkeng, dan sudah mengantongi keterangan dari petugas penjaga kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin, dan LPSK telah membuat kesimpulan sementara dari investigasi tersebut. Bahwa penahanan pada sejumlah orang yang dijadikan sebagai perkerja diperkebunan kelapa sawit milik TRPA itu merupakan ilegal, atau suatu perbuatan tindak pidana.

Sebagaimana diungkapkan Asep Iwan Irawan. Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) dalam menanggapi pertanyaan wartawan mengatakan, “ Apapu alasannnya, baik untuk panti rehabilitasi pengobatan pecandu narkoba, termasuk pengobatan orang gila, tidak dibenarkan untuk ditahan, atau dimasukkan dalam kerangkeng penahanan. Terkecuali terpidana yang telah mendapatkan keputusan tetap, dari Pengadilan (Djohan Chaniago,Freelancer).  

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu