Indonesia (Bukan) Negara Bermartabat
Jumat, 25 Februari 2022 16:09 WIBGagasan Negara bermartabat dapat terwujud apabila Negara menerapkan the rule of law dengan baik. Tanpa penegakan hukum maka keadilan tidak akan tercipta. Ketidakadilan seirisan dengan ketimpangan sosial dan akan menjauhkan dari kesejahteraan. Ringkasnya, diperlukan adanya independensi, etika pejabat publik, dan hukum berkeadilan.
Begitu mulia cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai tujuan ideal dibutuhkan pula perjuangan yang sepadan dalam membenahi sistem ketatanegaraan dan mengutamakan moral, etika, dan integritas dalam membangun bangsa. Indonesia tidak kekurangan orang pandai, tapi lebih dari itu negara ini butuh negarawan sejati, kata pepatah. Negarawan sejati adalah pemimpin yang ahli soal kenegaraan, bijaksana dan berwibawa serta mampu memahami persoalan bangsa dan beritikad baik mencapai cita-cita luhur bangsa. Indonesia Negara bermartabat bukan mustahil. Itulah gagasan perubahan yang dikemukakan oleh prof. A. Mukthie Fadjar dalam buku Menuju Negara Bermartabat: Independensi, Etika Pejabat Publik, dan Hukum Berkeadilan.
Penulis buku ini merupakan pensiunan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Beliau pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003-2008. Pria kelahiran tahun 1942 ini giat menulis hingga menerbitkan puluhan karya buku. Setelah pensiun sebagai akademisi dan hakim konstitusi, buku ini ditulis dan terbit pada tahun 2018. Kematangan berpikir seorang Mukhtie Fadjar, baik secara teoritis maupun praksis, tertuang dalam buku ringkas nan padat ini.
Tulisan didesain menjadi sembilan poin ulasan. Bagian awal tulisan dipaparkan hal-hal filosofis yang diberi judul bab “Hukum yang berlandaskan UUD Negara RI Tahun 1945”. Konstitusi mempunyai posisi sebagai pemandu dan pemberi arah kepada sistem perundang-undangan harus secara konsisten menjabarkan ketentuan konstitusi, jika tidak akan mereduksi konstitusi itu sendiri. Lebih lanjut, dalam upaya membentuk, menerapkan, dan menegakkan hukum harus selalu merujuk pada sumber tertingginya, yakni UUD Negara RI Tahun 1945. Dikutip dari Laica Marzuki, bahwa penghormatan atas harkat dan martabat manusia merupakan esensi dari konstitualisme. Pada konteks ini, Mahkamah Konstitusi memiliki peranan sebagai pengawal konstitusi untuk memastikan hukum Indonesia senantiasa dalam koridor acuan moral yang terkandung dalam UUD 1945.
Gagasan check and balances turut pula ditelaah. Menyadari pentingnya keseimbangan kekuasaan dalam penyelenggaraan Negara guna mendorong sistem ketatanegaraan Indonesia yang lebih ketat dan transparan. Diyakini mampu mengerdilkan ruang penyelewengan kekuasaan (abuse of power). Selain mengemukakan pentingnya penerapan prinsip check and balances, Prof. Mukhtie juga menjabarkan beberapa permasalahan dalam praktiknya. Diuraikan berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Ke depan perlu dibenahi permasalahan yang ada, desain konstitusional hubungan antara berbagai lembaga atau institusi Negara menurut UUD 1945 yang harus didasarkan atas prinsip check and balances. Termasuk Mahkamah Konstitusi harus memiliki Independensi dan Imparsialitas.
Gagasan negara bermartabat dapat terwujud apabila negara menerapkan the rule of law dengan baik. Tanpa penegakan hukum maka keadilan tidak akan tercipta. Ketidakadilan seirisan dengan ketimpangan sosial dan akan menjauhkan dari kesejahteraan. Ringkasnya, diperlukan adanya independensi, etika pejabat publik, dan hukum berkeadilan. Selain itu, produk hukum yang dirumuskan oleh pemerintah dan DPR harus mampu menangkap the moral message of Pancasila and UUD NRI 1945. Artinya, undang-undang tidak boleh menegasikan lima nilai fundamental Pancasila, undang-undang harus mampu menyejahterakan rakyat, menjaga kehidupan yang demokratis, menjaga pluralitas masyarakat dan kedaulatan Indonesia, serta undang-undang mesti menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Azasi Manusia (HAM).
Buku yang diterbitkan Intrans Publihing ini cukup ringkas berjumlah 80 halaman. Namun substansinya cukup luas dan komprehensif. Layak dibaca setiap orang guna menambah wawasan ketatanegaraan dan memahami gagasan negara bermartabat. Utamanya disarankan dibaca oleh akademisi dan praktisi hukum, serta penyelenggara negara agar memahami pentingnya indepensi, etika pejabat publik, dan hukum berkeadilan. Pengalaman penulis buku ini sangat berharga dan bermanfaat bagi generasi Indonesia sebagai suntikan idealisme, serta akan memhidupkan cita-cita perubahan Indonesia yang lebih baik.
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Dunia Sophie, Belajar Filsafat Menyenangkan dengan Bertanya
Minggu, 21 Mei 2023 17:23 WIBEmosi nan Melankolis dalam Sepotong Senja Untuk Pacarku
Sabtu, 20 Mei 2023 09:31 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler