Mekanisme dan Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi ETF di Pasar Primer

Selasa, 8 Maret 2022 08:25 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jika order beli dari investor sudah diterima maka dealr partisipan akan membeli efek sesuai list yang diberikan MI.

Pembelian dan penjualan Exchange Traded Fund (ETF) sebagai produk reksa dana yang ditransaksikan di bursa, kini mudah ditransaksikan di pasar primer dengan berbasis aplikasi, semisal dengan aplikasi IPOT milik Indo Premier Sekuritas yang telah mengintegrasikan platform transaksi ETF.

Khusus untuk pasar primer (primary market) yang biasanya menjadi tempat transaksi para investor institusi dan investor modal gede, transaksi minimumnya 1 unit kreasi atau 100.000 unit penyertaan  (1.000 lot). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lantas seperti apa mekanisme pembelian dan penjualannya serta siapa saja pihak yang berperan di dalamnya? Berikut ini penjelasan komprehensifnya: 

Pembelian ETF di Pasar Primer

Investor yang akan membeli ETF di pasar primer minimal pembeliaannya 1 unit kreasi ke Dealer Partisipan sebagai pihak yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melayani pembelian ETF. Pada dasarnya Manajer Investasu (MI) menyediakan list daftar efek termasuk jumlah cash yang diperlukan. Selanjutnya, Dealer Partisipan memberikan kuotasi jual-beli ETF yang biasanya terus bergerak sepanjang perdagangan karena harga underlyingnya juga bergerak.

Nah, jika order beli dari investor sudah diterima maka Dealer Partisipan akan membeli efek sesui list yang diberikan MI. Semisal yang diorder investor ETF berbasis ekuitas maka saham-saham pembentuk ETF ini pun dibeli.

Selanjutnya underlying yang telah dibeli akan diserahkan Dealer Partisipan pada MI melalui Bank Kustodian. Bank Kustodian membentuk unit penyertaan ETF dan mencatatkan aset tersebut sebagai bagian dari portofolio ETF.

Selanjutnya MI memberikan unit ETFnya melalui Bank Kustodian kepada Dealer Pastisipan ETF untuk selanjutnya didistribusikan ke rekening efek investornya.

Penjualan ETF di Pasar Primer

Investor institusi dan pemodal besar yang sudah memiliki ETF bisa melakukan penjualan ETFnya dengan mudah melalui Dealer Partisipan dengan minimum penjualan 1 unit kreasi. Setelah order jual diterima maka dealer partisipan akan menyerahkan unit penyertaan ETF dari investor ke Bank Kustodian.

Selanjutnya Bank Kustodian akan menyerahkan efek pembentuk unit ETF kepada Dealer Partisipan. Sebagai catatan penting, jika ada odd lot karena tidak bisa dijual di bursa maka biasanya akan difasilitasi oleh Dealer partisipan.

Dealer Partisipan menjual efek dari Bank Kustodian di bursa. Pada tahap terakhir dana dari hasil penjualan akan diserahkan Dealer Partisipan pada investor.   

Seperti inilah mekanisme dan para pihak yang terlihat dalam transaksi jual-beli ETF.  Pada praktiknya semua berjalan dengan mulus karena saat sudah serba online berbasis aplikasi seperti telah dijelaskan di atas.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Dhea

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Peristiwa

img-content
img-content
img-content
img-content
Lihat semua