x

Iklan

Ferguso Kubangun

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 10 Maret 2022 17:41 WIB

Bukti Konkret Kemhan, Sepakati Ratifikasi Kovensi Anti Penghilangan Paksa

Direktur Instrumen HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Timbul Sinaga mengakui kendala dalam proses ratifikasi Konvensi Internasional Untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Direktur Instrumen HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Timbul Sinaga mengakui kendala dalam proses ratifikasi Konvensi Internasional Untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Kementerian Sekretariat Negara belum menyerahkan surat permohonan tersebut kepada presiden. 

Dari keempat menteri tinggal menunggu tanda tangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Perlu diingat, bahwa ini adalah masalah teknis. 

Secara umum Kemhan sudah sepakat dengan ratifikasi Konvensi Internasional. Bahkan, semua draf sudah direkomendasikan tinggal nunggu diparaf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Artinya, ini adalah teknis dalam tataran administrasi saja dan tidak perlu dibesar-besarkan. Apalagi, Pak Prabowo itu kan  dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi hukum dan HAM. 

Jadi, Kemhan sudah pasti menyetujui dan mendukung sepenuhnya draft ratifikasi tersebut. Tentunya, akan segera diselesaikan dengan baik. 

Sebagaimana diketahui, permohonan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan surat presiden (surpres) atas penyusunan RUU tersebut pun telah dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara pada 9 Desember 2021. Harapannya, surpres bisa terbit pada 10 Desember, bertepatan dengan Hari HAM Internasional. Namun, surpres tak kunjung terbit.

Usut punya usut, kata Timbul, Kementerian Sekretariat Negara belum menyerahkan surat permohonan tersebut kepada presiden karena ada masalah administrasi yang belum selesai. "Jadi mekanisme untuk surpres itu, naskah RUU itu harus diparaf dulu oleh empat menteri terkait," ujar Timbul dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Jumat, 25 Februari 2022.


Pada Januari 2022, Kementerian Sekretariat Negara lantas bersurat kepada empat menteri terkait untuk memohon paraf atas naskah RUU Konvensi Anti Penghilangan Paksa. Adapun empat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Pertahanan Pranowo Subianto dan Menteri Luar Negeri Retno L. Marsudi.

Perlu dicatat, tidak ada keterlambatan apalagi pengabaian paraf. Tapi, semua adalah tataran teknis administrasi dan sudah disepakati. 

Ingat, Kemhan selalu berupaya memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas untuk Negara. 

 

Sumber : Tempo.co

Ikuti tulisan menarik Ferguso Kubangun lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler