SURAKARTA - Pembentukan rumah singgah merupakan program yang diusung untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat yang terpadu dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Untuk pembentukan program tersebut, diadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah wilayah Jawa Tengah di Violan Room 5 & 6 Best Western Premier Solo Baru, Rabu (30/01).
Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Ditjenpas, Dasep Rana Budi, memberikan sambutan dan sekaligus membuka kegiatan.
Ia menyampaikan pembentukan Rumah Singgah merupakan Prioritas Nasional, dimana di Jawa Tengah sendiri merupakan Piloting Pembentukan Rumah Singgah ketiga setelah terbentuknya Rumah Singgah di Bali dan Sumatera Selatan.
Menurutnya, Kolaborasi dan Sinergitas antara Kemenkumham, Pemerintah Daerah, dan Pokmas Lipas sangat diperlukan dalam rangka mendukung Restorative Justice.
Mewakili Kakanwil A. Yuspahruddin, Kasubbid Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Sutriman, hadir dalam acara di Solo Baru tersebut.
Turut hadir pula dalam rakor Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Karesidenan Surakarta, perwakilan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), Pemda Surakarta, Karanganyar, Sragen, dan Boyolali, serta Pembimbing Kemasyarakatan Madya dan Tim Divisi Pemasyarakatan dari Kanwil Jateng.
Untuk wilayah Jawa Tengah, Bapas Kelas I Surakarta dipilih menjadi piloting Rumah Singgah. Selain sebagai tempat pembinaan, Rumah Singgah ini juga akan dijadikan penampungan bagi mereka yang telah selesai menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), akan tetapi belum dapat kembali ke rumah orang tua atau keluarganya.
Pembentukan Rumah Singgah juga bertujuan memberikan wadah bagi masyarakat untuk ikut serta memberikan intervensi kepada pelanggar hukum, sekaligus mendukung implementasi keadilan restoratif.
Ikuti tulisan menarik Bapas Surakarta lainnya di sini.