x

Presiden Jokowi dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Apdesi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (2932022). Foto- Suara.comRia Rizki Nirmala Sari.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Rabu, 6 April 2022 16:27 WIB

Mungkinkah 2024 Jokowi Calonkan Diri Jadi Wakil Presiden

Kedudukan dan jabatan seseorang yang dianggap berhasil dalam meningkatkan kesejahtrakan rakyatnya. Maka tidak heran, kalau pejabat itu mendapat dukungan dari masyarakat, agar orang itu dapat meneruskan jabatannya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ribuan Kepala Desa di seluruh Indonesia, pada acara Silaturahmi Nasional, Asosiasi pemerintah desa seluruh indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022) meminta jabatan Jokowi untuk menjadi Presiden 3 Priode.

Alasan dari ribuan orang perwakilan perangkat desa Indonesia yang diwakili oleh seorang bernama Muslim, asal Aceh. Meminta jabatan Jokowi untuk menjadi Presiden 3 Priode, demi kemajuan pembangunan negara Republik Indonesia.

Dalam kurun waktu dua priode 20 Oktober 2014- 2019 (Priode Ke I). Priode ke 2, 2019- 2024. Jokowi menjadi Presiden, berhasil membangun 1.640 jalan tol, dan jalan bukan tol, mencapai 4.600 kilometer. Bandar udara baru 15 buah, dan 38 ekspansi, serta perbaikan bandara lama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Jokowi juga telah membangun 124 buah Pelabuhan laut, dan 22 bendungan, dari 65 bendungan yang direncanakan selesai dikerjakan pada tahun 2024 mendatang, selain Ibu Kota Negara (IKN) baru.  

Terkait permintaan ribuan Perangkat Desa, agar Jokowi dapat dicalonkan lagi dalam Pilpres 2024- 2029 mendatang. Menimbulkan dampak pro dan kontra, disisi pihak kontra menganggap,  Presiden 3 priode itu melanggar “ Konsitusi.”

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditegaskan bahwa, para calon Presiden dan calon Wakil Presiden, bisa mengikuti pencalonan sebagai presiden atau wakil presiden hanya 2 (dua) kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama,  sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf  “ n.” 

Terkait dengan rambu- rabu tersebut, berarti Jokowi tidak dapat melanjutkan jabatannya untuk ikut dalam Pilpres yang ke 3 kalinya. Namun demikian adanya, tidak menutup kemungkinan, kalau Jokowi bersedia mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden, dalam Pilpres 2024 mendatang.

Kemungkinan sebagai Wakil Presiden 2024- 2029 dapat diterima oleh Jokowi, demi memenuhi permintaan prangkat desa di seluruh Indonesia. Untuk kelangsungan pembangunan yang telah di programkan sebelumnya oleh Jokowi (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler