x

Iklan

Johanes Sutanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 25 April 2022 17:23 WIB

Investasi Bodong Makin Marak, Saatnya Hijrah ke Saham Syariah

Kerugian yang dialami masyarakat akibat tergiur dan terjebak investasi ilegal sejak tahun 2011 hingga 2021 mencapai Rp117,4triIiun

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Founder Syariah Saham Mang Amsi mengaku prihatin dengan masih maraknya investasi bodong yang memakan korban. Hal ini ditegaskannya di acara FastFest 2022 yang diselenggarakan Indo Premier Sekuritas melalui salah satu produknya IPOTSyariah.

Membawakan tema "Investasi Syariah VS Investasi Jahiliah", Mang Amsi menyampaikan data kalau kerugian yang dialami masyarakat akibat tergiur dan terjebak investasi ilegal sejak tahun 2011 hingga 2021 mencapai Rp117,4triIiun dengan jumlah korban mencapai jutaan orang. Data yang disampaikannya ini merujuk pada data dari satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat menjadi korban karena masih minim pengetahuan tentang investasi yang benar. Mereka terlalu mengabaikan yang namanya legalitas dan gampang tergiur dengan yang namanya imbal hasil, tak paham skema get member hingga terpana sosok publik figur yang biasanya ikut mengendorse.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal yang namanya investasi bodong itu penanaman modalnya pada produk atau bisnis itu sebenarnya tidak pernah ada, sehingga pasti akan mengalami kerugian.

Sebagai seorang Muslim yang taat pada nilai-nilai ajaran dalam agama Islam, sudah selayaknya masyarakat itu tidak gampang terjebak investasi bodong dan lebih memilih pada jenis investasi yang sesuai syariah Islam.

Ia menjelaskan investasi syariah adalah penanaman modal pada instrumen investasi yang sudah dinyatakan secara syariah. Biasanya investasi ini terkait dengan pasar modal. Pasar modal syariah sendiri merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Karakteristik khusus pasar modal syariah yakni produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Karena sesuai dengan prinsip syariah makanya pasar modal syariah ini halal.

Ia menjelaskan pasar modal syariah itu halal kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah. Transaksi dalam pasar  modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Adapun kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.

Secara hukum, pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu pada Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya.

Salah satu produk pasar modal syariah yang bisa dipilih adalah saham syariah. Sesuai dengan label syariah maka saham ini tentu saja sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai dalam Islam.

Khusus untuk investasi saham syariah, pada 2011 lalu DSN MUI telah mengeluarkan fatwa tentang cara melakukan transaksi syariah agar sesuai dengan prinsip Islam. Fatwa tersebut DSN-MUI No.80 berisi tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek. Dengan demikian, investasi saham adalah transaksi jual-beli saham yang notabene diperbolehkan secara syariah. 

Nah, untuk menikmati saham-saham syariah ini juga sudah sangat mudah yakni dengan IPOTSyariah milik Indo Premier Sekuritas. IPOTSyariah adalah aplikasi online trading syariah pertama di Indonesia yang telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Ikuti tulisan menarik Johanes Sutanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler