x

Iklan

aramzy tj

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 Oktober 2021

Senin, 13 Juni 2022 22:03 WIB

Kegiatan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi PUMK Kegiatan Dana Alokasi Khusus Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil digelar pada hari Kamis, 9 Juni 2022 bertempat di Kantor UPTD P3W Provinsi Jawa Barat Bandung. Kegiatan diikuti oleh perwakilan UMKM dari seluruh naungan Dinas Koperasi dan UKM yang ada di Jawa Barat. Berdasarkan surat undangan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, surat usulan peserta No : UK 01.01/712/Dinkop-UKM/2022 bahwa untuk perwakilan dari Kabupaten Bekasi, salah satunya yang diamanahkan adalah Achmad Ramzy TJ dari Muaragembong menghadiri kegiatan kancah provinsi tersebut. 

 

Di dalam rangkaian kegiatan dimulai dari pemaparan terkait sertifikasi izin usaha, pembuatan logo yang akan ditangani secara gratis oleh masing2 Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Kemudian diakhiri dengan pernyataan adanya Penyuluh UMKM untuk memantau dan membantu pengembangan UMKM. Kini, semua proses administrasi sudah dapat diakses melalui internet sehingga pelaku UMKM dapat memenuhi administrasinya dengan mudah. Kemudahan tersebut semata-mata memang diperuntukkan guna mengembangkan potensi UMKM menjadi lebih besar sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Hal di atas bertolak belakang dengan Kabupaten Bekasi khususnya Kecamatan Muaragembong. Meski semua administrasi UMKM sudah dimudahkan dengan basis online namun, masyarakat Muaragembong merasa itu adalah kendala dikarenakan akses jaringan internet kurang memadai. Sehingga sangat sulit bagi masyarakat untuk mengakses laman administrasi UMKM dari rumahnya. Tentu hal ini menjadi permasalahan yang semestinya segera dipertimbangkan solusi yang terbaik. Karena dibalik keterbatasan akses, besar harapan masyarakat Muaragembong untuk dapat berpartisipasi dalam pengembangan UMKM masyarakat. 

 

Adapun akses administrasi yang dapat digunakan oleh pelaku UMKM bisa di akses pada laman (ahu.go.id) untuk registrasi administrasi perizinan usaha. Persyaratan yang dibutuhkan seperti usaha merupakan milik orang perorangan, WNI maksimal 17 tahun, cakap hukum, usaha mikro dan usaha kecil serta modal usaha maksimal 8 milyar. 

 

Kemudian untuk akses (https://www.dgip.go.id) digunakan untuk registrasi administrasi terkait hak paten, merk dagang, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu. Yang kedua link akses tersebut sangat berguna bagi pelaku UMKM untuk melindungi usahanya secara hukum.

Ikuti tulisan menarik aramzy tj lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler