x

Deskripsi gambar: Guru Berjuang Masa Depan Siswa Gemilang

Iklan

Slamet Samsoerizal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Maret 2022

Kamis, 30 Juni 2022 13:51 WIB

Guru Perlu Memahami Dua Pasal tentang Standar Penilaian Pendidikan

Guru Perlu Memahami Dua Pasal tentang Standar Penilaian Pendidikan ketika kelak menerapkan KurikulumMerdeka(Kuka). Apa sajakah itu?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintah melalui Kemendikbudristek menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang “Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.” Dua hal penting ihwal penilaian ditetapkan dalam Peraturan tersebut.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 1: Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Standar Penilaian Pendidikan meliputi 5 ayat.

Pertama, Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Ketiga, Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Keempat, Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Kelima, Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Selanjutnya dalam Pasal 9, ditetapkan pula tentang 8 ayat yangharus dipahami oleh guru (pendidik) pada satuan pendidikan.

(1) Penilaian hasil belajar Peserta Didik dengan prosedur sebagaimana dimaksud berbentuk: Penilaian formatif; dan Penilaian sumatif.
(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
(4) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
(5) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai:
  1. Peserta Didik yang mengalami hambatan ataukesulitan belajar; dan
  2. perkembangan belajar Peserta Didik.
(6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakansebagai umpan balik bagi:
  1. Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan
  2. Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkanefektivitas pembelajaran.
(7) Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
  1. kenaikan kelas; dan
  2. kelulusan dari Satuan Pendidikan.
(8) Penilaian pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
 

Formatif dan Sumatif

Istilah Penilaian Formatif dan Sumatif pernah digunakan pada Kurikulum 1984,  1994, dan 2004. Ada istilah yang lain yang juga digunakan yakni: ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan semester.

 

Muara dari semua itu adalah hajatan Ebta (Evaluasi BelajarTahap Akhir) yang merupakan Ujian Sekolah dan Ebtanas (Evaluasi BelajarTahap Akhir Nasional) yang merupakan soalnya disediakan oleh Departemen Pendidikan Nasional (kini, Kemendikbudristek).

 

Ebtanas berubah istilah menjadi UN atau Unas. Kedua istilah tersebut merupakan kepanjangan dari Ujian Nasional. UN atau Unas,  berlanjut hingga pemberlakuan Kurikulum 2013.

 

Pada Kurikulum 2013, istilah-istilah tersebut berubah.  Untuk menguji satu Kompetensi Dasar, digunakan Penilaian Harian (PH). Ini dilaksanakan pada akhir pembelajaran. Lalu, pada tengan semester dilaksanakan UTS (Ulangan Tengah Semester).

 

Pada semester gasal atau semester 1, dilaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS). Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan untuk semester 2. Lalu ada Ujian Sekolah (Usek), khusus kelas IX dan Uji Praktik atau Uprak.

 

Inti yang perlu dipahami, khusus tentang formatif itu sama dengan ulangan harian atau penilaian formatif. Jika dilaksanakan pada akhir semester 1 dan 2, bernama penilaian sumatif.

 

Hal yang perlu dipahamkan baik dalam Formatif maupun sumatif, adalah substansi penilaian. Kini dalam Kurikulum Merdeka (Kuka), diistilahkan pula dengan asesmen dalam ragam bentuk tesnya.

Kita masih ingat betapa banyak guru yang sempat memberi masukan di berbagai forum pertemuan ilmiah, belum mampu menulis tes. Ini tidak hanya dalam wujud membuat soal secara memadai tentang pilihan ganda, terlebih dalam menulis uraian dan esai. Kini,  semua guru yang telah melaksanakan Kuka dituntut agar mahir menulis soal berbasis AKM (Asesmen Kompetensi Minimum).

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Slamet Samsoerizal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB