x

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Rabu, 6 Juli 2022 06:45 WIB

Dualisme Penerbitan Sertifikasi Wartawan antara Dewan Pers dengan LSP Pres Indonesia

Diduga karena ada dua lisensi Izin dari Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kemen-infokom), dua Asosiasi wartawan saling mengklaim, mereka masing-masing berhak menyelenggarakan Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi, atau sertifikat kepada wartawan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dewan Pers, yang beraliansi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebagai motor penggerak awal dalam memberikan sertifikasi, atau sertifikat, kepada para wartawan yang telah mengikuti Uji Kompetensi (UKW). Hal itu diselenggarakan, berdasarkan rekomendasi dari Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kemeninfokom).

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan itu, merupakan wujud kepedulian dari Dewan Pers (DP) dalam pembinaannya kepada wartawan. Namun akhirnya, praktek serupa. Mengadakan Uji Kompetensi terhadap wartawan, juga dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang beraliansi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).   

LSP Pers Indonesia melakukan Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW), berdasarkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua BNSP Nomor : KEP. 1051/BNSP/V/2021, tanggal  27 Mei 2021. Ditandatangani oleh Ketua BNSP, Kunjung Nasehat SH.MM. Atas dasar BNSP yang telah mendapatkan rekomendasi dari Depnaker dan rekomendasi dari Kementrian Informasi dan Komunikasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat dari adanya praktek serupa, tapi tak sama itu, telah menimbulkan dualisme yang menerbitkan sertifikat atau sertifikasi bagi dua kelompok wartawan. Dari Dewan Pers, namanya Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sedangkan dari LSP Pers Indonesia, namanya Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW). Dengan demikian pro dan kontra juga terjadi pada asosiasi wartawan lainnya yang ada di Indonesia, terkotak- kotak, menjadi dua bagian.

Pada hari Sabtu, 25 Juni 2022 yang lalu. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, dalam audiensi dengan Dewan Pers, di Tangerang Selatan, Banten menyatakan bahwa, “Hanya Dewan Pers yang beraliansi dengan PWI, satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi selain itu,” ujar Usman Kansong.

Dihadapan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra, dan wakilnya M Agung Dharmajaya, Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, Paulus Tri Agung Kristanto (anggota), Usman Kansong menegaskan, “Jika ada pihak lain dilingkungan Kementrian Kominfo mengeluarkan surat izin, atau rekomendasi diluar Dewan Pers, maka ia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate, agar surat izinnya dicabut,” kata dia  dengan nada sedikit geram. 

Sementara itu, Heldi Idris (Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo) dan Pelaksana tugas Kepala Puslitbang Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, dalam acara pertemuan dengan Dewan Pers di Banten itu juga menyatakan bahwa Kemenkominfo memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan. "Namun rekomendasi itu bukan untuk sertifikasi wartawan," katanya. 

Dalam menanggapi pernyataan Pejabat Kementrian Kominfo, akan mencabut Izin LPS Pers Indonesia yang beraliansi dengan BNSP, dalam kegiatan SKW, Salim, mantan Direktur Utama Harian Unjung Pandang Ekspres – Jawa Post Grup di Makasar, menilai, ucapan itu diduga ada unsur tekanan dari orang-orang tertentu. “Untuk mencabut Perizinan BNSP itu, tidak segampang ucapan yang dikatakan. Semuanya ada ketentuan dan prosedurnya,” kata Salim.

“Oknum Pejabat Kementrian Kominfo itu dianggap melupakan prinsip pemerintahan, dalam pelaksanaan Pelayanan publik di Kementrian Kominfo. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang masalah Administrasi Pemerintahan, serta pegawasannya harus didukung oleh Ombudsman Reublik Indonesia, sebagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman Republik Indonesia,” kata Salim. 

Menurut Salim, kehadiran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang beraliansi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, dalam kegiatan SKW, tidak mengusik kegiatan Dewan Pers yang ber aliansi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dalam kegiatan UKW. Karena, masing- masing pihak mempunyai caranya tersendiri, dan masalah pelaksanaan Uji Kompetensi tergantung dengan konsumen (Wartawan), mau memilih UKW, atau SKW. "Semuanya tidak ada unsur paksaan," kata Salim.

Soegiharto Santoso alias Hoky, selaku Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia mengatakan, “Saya bersama BNSP merasa bangga, dapat melaksanakan SKW, yang telah ditunggu-tunggu oleh teman-teman wartawan diseluruh Indonesia, karena LSP Pers Indonesia dalam melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) mempunyai dasar Hukum yang jelas, dalam mengambil kebijakan adminsitrasi, termasuk surat Izin dari Kementrian Infokom,” ungkap Hoky, di kantor pusat LSP Pers Indonesia Jakarta. 

Menurut Hoky, rasa kebanggaannya itu karena banyaknya minat wartawan yang minta dilakukan SKW, melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. Dicontohkan oleh Hoky, pada tanggal 15 dan 16 Juli 2022 mendatang, pihaknya akan melakukan SKW di Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur,  setelah sukses melaksanakan SKW di Surabaya, pada hari Senin, pekan lalu (27/6/2022). Sertifikasi atau Sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP ini berlogokan burung Garuda, seperti lambang negara Indonesia. Tidak seperti Sertifikasi asosiasi Uji Kompetensi lainnya, kata Hoky.  

Menurut Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Atal S Depari wartawan tidak tunduk pada UU Ketenaga Kerjaan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Karena, Profesi wartawan sudah diatur dalam UU Pers. “Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pers, yang dimaksud dengan wartawan adalah, orang yang secara teratur, melaksanakan kegiatan profesi wartawan, dan tidak bisa disamakan dengan UU Tenaga Kerja."

“Dari penjelasan tersebut, maka dapat dismpulkan bahwa, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) itu layak dilakukan oleh Dewan Pers. Sesuai tugas dan fungsinya,” kata Atal, lebih jauh menjelaskan. Dewan Pers, sebagai lembaga independen, telah berupaya mengembangkan kemerdekaan pers, dan melindungi kebebasan pers, dari campur tangan pemerintah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers,” kata Atal. 

Terkait adanya anggapan bahwa, Dewan Pers melanggar UU 13/2003, tentang Ketenaga- kerjaan. Menurut Atal, pendapat itu sangat keliru. “Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2- tahun 2016, tentang Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional, sebenarnya tidak dialamatkan pada Dewan Pers. Demikian halnya pada organisasi profesi Dokter dan Advokat. Diatur oleh UU-nya sendiri, tapi bukan oleh Departemen Ketenagakerjaan,” tegas Atal.

Ditengah gonjang-ganjing kewenangan pelaksanaan sertifikasi kompetensi, Dewan Pimpinan Pusat Perserikatan Journalis Siber Indonesia – DPP PERJOSI menyatakan, untuk tetap konsisten mendukung Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia (LSPPI) di bawah otoritas BNSP. Menurut Ketua Umum DPP PERJOSI Salim Djati Mamma, “ Sepanjang lisensi LSP Pers Indonesia sah dikeluarkan BNSP dan didukung Kementrian Komunikasi dan Informatika, tidak ada hal yang perlu diragukan,” kata Salim.   

Berdasarkan keterangan ia menyebutkan uji kompetensi ini dilakukan selama 1-3 hari lamanya. Untuk pribadi, per orang peserta dipungut Rp 5.000.000, minimal diikuti oleh 20 orang peserta. Biaya tersebut, konon untuk keperluan transportasi, makan-minum dan penginapan para tutor, dalam melaksanakan Uji Kompetensi. Setelah memberikan materi soal ujian dan membagikan sertifikasi kepada para peserta yang mengikuti Uji Kompetensi, para tutor ini berangkat pulang ke tempat asalnya masing-masing.

Dalam hal ini, tutor yang memberikan Ujian Kompetensi tidak bisa dipersalahkan. Mampu dan tidaknya seorang wartawan untuk menyusun, menyunting dan merangkum suatu permasalahan, untuk dijadikan sebuah berita. Selain kedatangan tutor, atas permintaan konsumen, dan orientasi tutor hanya memberikan Ujian Kompetensi dan membagikan sertifikasi, sebagai suatu pernyataan bahwa, peserta benar, telah mengikuti Ujian Kompetensi. *** 

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu