x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Kamis, 7 Juli 2022 12:52 WIB

Bosan Kerja, Bolehkah Meminta Pensiun Dini?

Akibat pandemi Covid-19 dan kelamaan WFH, bolehkah pekerja meminta pensiun dini? Bagaimana ketentuannya, apa pensiun dini hak pekerja?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Seorang kawan cerita, gara-gara pandemi Covid-19 jadi pengen pensiun dini. Mungkin sudah terlalu lama work from home (WFH). Atau sudah mulai bosan terhadap pekerjaan yang gitu-gitu saja. Terus boleh tidak seorang pekerja meminta pensiun dini?

Akibat pandemi Covid-19, ada temuan 73% pekerja memilih untuk pensiun lebih dini. Itu berarti, 7 dari 10 pekerja ingin pensiun dini dari pekerjaannya. Apa boleh meminta pensiun dini dari pekerjaan? tTerus apa pula dasar perusahaan memberlakukan ketentuan pensiun dini?

Istilah pensiun dini, sejatinya masih rancu. Tidak ada acuan rinci yang mengatur soal pensiun dini pekerja. Banyak peraturan perusahaan (PP) yang tidak mencantumkan dengan jelas ketentuan tentang pensiun dini pekerja. Usia berapa boleh pensiun dini dan apa kondisi yang diperkenankan untuk pensiun dini. Jadi, aturan pensiun dini itu merujuk ke mana dan untuk apa?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pensiun dini hanya diadopsi dari istilah "pensiun dipercepat" di dana pensiun. Selain ada manfaat Usia Pensiun Normal (UPN), ada pula Usia Pensiun Dipercepat (UPD). Pensiun dipercepat, umumnya diberlakukan pada 10 tahun sebelum usia pensiun normal. Misalnya, usia pensiun normal yang ditetapkan pada usia 55 tahun, maka usia pensiun dipercepat baru “diperkenankan” pada usia minimal 45 tahun.

Lalu bagaimana penerapan pensiun dini di perusahaan? Harus tegas dinyatakan, pensiun dini bukan soal boleh atau tidak boleh. Pensiun dini pun bukan soal pilihan pekerja apalagi disebut hak pekerja. Bahkan pensiun dini tidak dapat dilakukan perusahaan kepada pekerja secara semena-mena. Penerapan pensiun dini seorang pekerja semestinya harus memenuhi kriteria atau kondisi yang disepakati antara perusahaan dan pekerja serta tercantum dengan jelas di peraturan perusahaan.

Setidaknya ada 3 (tiga) kriteria pensiun dini yang harus diperhatikan, baik oleh pekerja maupun perusahaan, yaitu:

  1. Telah tercapainya usia pensiun dipercepat pada seorang pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal. Atau terpenuhinya masa kerja yang dipersyaratkan oleh perusahaan. Misalnya, ketentuan pensiun dini hanya berlaku bila pekerja sudah mencapai usia di atas 45 tahun (bila usia pensiun normal perusahaan 55 tahun) dan atau memenuhi masa kerja di atas 20 tahun. Ketentuan ini harus tercantum di peraturan perusahaan.
  2. Terjadinya kondisi pekerja yang menyebabkan tidak dapat lagi melakukan pekerjaan dengan efektif. Ada kondisi mendesak atau darurat pada pekerja. Dalam hal ini, pekerja dapat mengajukan permohonan pensiun dini atau perusahaan memiliki bukti otentik pekerja dianggap tidak lagi dapat melakukan pekerjaan secara optimal. Bila kondisi di atas terpenuhi, maka pensiun dini dimungkinkan dapat dilakukan.
  3. Keputusan pemberlakukan pensiun dini sepenuhnya terletak pada perusahaan, bukan pekerja. Karena pensiun dini berkonsekuensi terhadap perusahaan untuk membayarkan imbalan pascakerja atau manfaat pensiun kepada pekerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Mengacu pada kriteria di atas, dapat disimpulkan bahwa pensiun dini bukanlah pilihan pekerja atau hak pekerja. Tapi harus dilihat sebagai opsi perusahaan kepada pekerja atas alasan tertentu yang berkaitan pekerjaan. Pekerja sah-sah saja meminta pensiun dini tapi perusahaan yang akan menentukan dengan berbagai pertimbangan. Jadi, usulan pensiun dini pekerja dapat diterima atau ditolak oleh perusahaan.

 

Peraturan Perusahaan

Bolehkah pekerja meminta pensiun dini? Tentu, jawabnya tergantung peraturan perusahaan. Ada atau tidak aturan pensiun dini dalam peraturan perusahaan yang dijelaskan secara gamblang. Tentang syarat, ketentuan, dan proses persetujuannya. Mungkin pekerja boleh mengajukan pensiun dini. Tapi perusahaan pun punya kewajiban untuk menerima atau menolak pengajuan pensiun dini dari pekerja. Itu berarti, soal pensiun dini adalah kewenangan perusahaan.

Patut dicatat, bahwa syarat pemberlakuan pensiun dini suatu perusahaan sangat bergantung pada penetapan usia pensiun normal (UPN) yang tercantum pada peraturan perusahaan (PP). Karena pensiun dini mengacu pada ketentuan usia pensiun dipercepat (UPD) yang diberlakukan di PP. Saat ini, setidaknya ada beberapa rujukan penetapan usia pensiun normal yang berlaku di ketenagakerjaan di Indonesia, diantaranya:

  1. Usia pensiun normal di 55 tahun. Hal ini paling banyak diterapkan di berbagai perusahaan. Dasar hukumnya adalah UU Dana Pensiun No 11 Tahun 1992yang dirinci melalui Permenaker No 2 Tahun 1992 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum bagi Peserta Dana Pensiun yang menyebut usia pensiun normal bagi peserta dana pensiun ditetapkan 55 tahun. Bila pekerja tetap dipekerjakan setelah mencapai usia 55 tahun, maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 tahun (Pasal 2).
  2. Usia pensiun normal di 56 tahun yang tercantum dalam PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang menyebut pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun (Pasal 15). Maka manfaat jaminan hari tua (JHT) berupa uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap (Pasal 22). Khusus program Jaminan Pensiun (JP) disebutkan pula mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun JP menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
  3. Usia pensiun pekerja atau buruh sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 154, butir c). Hal ini berarti tergantung peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

 

Pensiun dini, sering kali jadi multitafsir. Karena itu, peraturan perusahaan harus mencantumkan secara tegas dan rinci penerapannya. Harus dipahami, pensiun dini atau tidak pensiun dini seorang pekerja bukan didasari pada persepsi atau perasaan semata. Tapi lebih menekankan pada objektivitas pekerjaan dan keputusan perusahaan. Pensiun dini juga tidak dapat dilakukan atas dasar suka tidak suka. Karena banyak juga pekerja yang meminta pensiun dini dari perusahaan. Tapi setelah itu, pindah bekerja di perusahaan lainnya. Pensiun dini hanya untuk mendapatkan benefit pensiun dari perusahaan.

Maka, aturlah ketentuan pensiun dini secara lugas. Apa dasarnya dan bagaimana penerapannya? Memang masa pensiun, cepat atau lambat, pasti akan tiba. Maka semestinya, ikhtiar mempersiapkan masa pensiun melalui program pensiun jauh lebih penting daripada meminta pensiun dini. Karena masa pensiun adalah sesuatu yang harus dipersiapkan sejak dini. Agar kerja yes, pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler