STUDI KASUS PT INDOSAT MULTIMEDIA
Dosen Pengampu: Erika Astriani Aprilia SE, M.AK
Disusun Oleh :
Jenny Puspita Sari (191011200439)
Nefa Muflikha (191011200456)
PENDAHULUAN
Etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya (Bertens, 2000). Menurut Maryani dan Ludigdo (2001), etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Penggelapan pajak adalah usaha yang dilakukan oleh wajib pajak untuk meringankan beban pajak dengan cara yang tidak legal atau melanggar undang-undang. Dalam hal ini, wajib pajak mengabaikan ketentuan formal perpajakan yang menjadi kewajibannya, memalsukan dokumen, atau mengisi data dengan tidak lengkap dan tidak benar.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan.
ISI
Kasus pelanggaran pajak. PT. Indosat Multimedia (IM3) IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
Indosat Multimedia (IM3) melanggar beberapa prinsip GCG:
- Prinsip Transparansi, Dalam kasus ini, PT. Indosat Multimedia (IM3) dinilai tidak menyediakan informasi yang material dan relevan.
- Prinsip Akuntabilitas, Dalam kasus ini, PT. Indosat Multimedia (IM3) tidak dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar, pihak manajemen perusahaan melakukan manipulasi laba dan melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak.
- Prinsip Responsibilitas
- Indosat Multimedia (IM3) tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam hal melakukan manipulasi laba dan penggelapan pajak.
- Prinsip Independensi, yaitu keadaan dimana para pengelola dalam mengabil suatu keputusan bersifat professional, mandiri, bebas dari konflik kepentingan dan bebas dari tekanan/pengaruh darimanapun yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan yang sehat.
Faktor pemicu pelanggaran yaitu sebagai berikut:
- Tekanan (Unshareable pressure/ incentive) yang merupakan motivasi seseorang untuk melakukan fraud. Motivasi melakukan fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional (iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi) dan nilai (values).
- Adanya kesempatan/peluang (Preceived Oppotrunity) yaitu kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi tindakan tidak jujur.
- Rasionalisasi (Rationalization) atau sikap (Attitude), yang paling banyak digunakan adalah hanya meminjam (borrowing) asset yang dicuri.
Sanksi Yang Diberikan Kepada PT. Indosat Multimedia
- Sanksi Administrasi
- Sanksi Administrasi Berupa Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan.
- Sanksi Aministrasi Berupa Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar.
- Sanksi Pidana
pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
KESIMPULAN
Pajak merupakan salah satu sektor yang mampu memberikan sebagian besar penerimaan dalam APBN. Namun, dalam praktiknya masih banyak wajib pajak yang berkeinginan untuk meminimalkan dan mengurangi pembayaran pajak melalui tindakan peggelapan pajak.
Fenomena ini menjadi tindakan yang ilegal untuk dilakukan. Adapun faktor – faktor yang menentukan wajib pajak dalam melakukan yaitu besarnya ukuran dewan direksi, komite audit, kompensasi eksekutif, kepemilikan institusional, dan proporsi dewan komisaris independen sebagai proksi dari GCG.
Referensi
https://www.studocu.com/id/document/universitas-lambung-mangkurat/etika-bisnis-dan-profesi/pelanggaran-etika-pt-indosat-multimedia/7998234
https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/1625/1491
Ikuti tulisan menarik Jenny Puspita Sari lainnya di sini.