x

Sejumlah warga mengurus STNK di Gerai Samsat, Jakarta.[TEMPO/Arif Fadillah]

Iklan

Wardoyo Suwardoyo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

7 Langkah Mengurus STNK Yang Hilang

Sahabat, pernahkah kamu mengalami kejadian kehilangan STNK kendaraan? Kehilangan STNK terkadang membuat aktivitas kita jadi sedikit terganggu ketika kita harus pergi-pergi. Alasannya, karena tidak ada STNK, nanti kena tilang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sahabat, pernahkah Kamu mengalami kejadian kehilangan STNK kendaraan? Kehilangan STNK terkadang membuat aktivitas kita jadi sedikit terganggu ketika kita harus pergi-pergi. Alasannya, karena tidak ada STNK, nanti kena tilang.

Buat Kamu yang kehilangan STNK, tidak perlu cemas. Ternyata, proses mengurus STNK yang hilang itu tidak terlalu rumit. Hanya dengan Rp 50.000 dan mengurusnya sendiri, STNK baru sudah bisa kamu miliki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari Humas Polri, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu syarat-syarat dan prosedur pengurusan.

Pertama yaitu syarat-syarat data dan kelengkapan. Siapkan KTP yang punya kendaraan (asli dan fotokopi), kemudian fotokopi STNK Anda yang hilang, plus Surat Keterangan hilang STNK dari polsek atau polres wilayah Anda, serta BPKB asli dan fotokopi.

Nah, sebelum kita bahas prosedurnya, buat kamu yang STNK nya masih ada ditangan, ada baiknya STNK kamu difoto copy, surat-surat berharga lainnya (SIM, KTP, STNK, BPKB). Tujuannya supaya kita adan arsipkalau nanti misalnya barang asli hilang.

Kalau udah punya persyaratan data yang disebutkan diatas, ikuti langkah selanjutnya :

1. Cek fisik kendaraan Anda. Fotokopi hasil cek fisiknya.

2. Mengisi formulir pendaftaran.

3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.

5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.

6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.

7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Nah, itulah prosedur dalam mengurus STNK baru. Selamat membantu.

 

Sumber: Cover Super

Ikuti tulisan menarik Wardoyo Suwardoyo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terkini