Cryptocurrency di Dalam Hukum Perdagangan Internasional dan Negara Indonesia

Senin, 10 Oktober 2022 06:19 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Negara-negara telah membuka pintu untuk negara lain, yang akhirnya membuat transaksi ekonomi menjadi global. Hal inilah yang menyebabkan berkembangnya Hukum Perdagangan Internasional. Hukum Perdagangan Internasional adalah peraturan yang memberikan cara untuk melakukan perdagangan dalam lingkup Internasional. Seperti namanya, individu atau kelompok yang berada pada lebih dari satu negara terlibat dalam perdagangan internasional, hal yang sama harus dikendalikan oleh undang-undang. Di sisi lain, dunia sedang mencoba mengurangi penggunaan uang cash atau tunai dan sedang mengembangkan fokus ke arah digital terlebih dalam hal pembayaran.

Cryptocurrency adalah salah satu contoh aktivitas digital tersebut. Ini adalah aset digital yang digunakan sebagian orang sebagai media pertukaran. Mata uang tersebut menggunakan kriptografi yang kuat dan tinggi untuk mengamankan transaksi keuangan, memverifikasi transfer aset dan mengendalikan masalah pembuatan unit tambahan atau uang ini memberikan dampak besar pada undang-undang perdagangan internasional dalam banyak hal karena mempengaruhi volume transaksi di dalamnya. Hukum perdagangan internasional pun menyediakan cara, di mana transaksi lintas batas harus mengalir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam transaksi hukum perdagangan internasional, banyak negara yang terlibat. Masalah utama yang terkait dengan mata uang cryptocurrency dalam transaksi internasional adalah perpajakan, perjanjian perdagangan dan pencucian uang. Setiap negara memiliki undang-undang perpajakan yang berbeda untuk memeriksa apakah suatu transaksi kena pajak atau tidak. Perjanjian perdagangan adalah bagian penting dari hukum perdagangan internasional, Negara yang mengembangkan perjanjian perdagangan akan berbeda satu sama lain, karena terdiri dari semua syarat dan ketentuan yang relevan.

Aturan yang berkaitan dengan pajak, pembayaran, penerimaan merupakan bagian dari perjanjian perdagangan, setelah pengenalan cryptocurrency, perjanjian ini perlu dimodifikasi, karena cryptocurrency adalah sejenis mata uang digital (virtual), terdapat risiko tinggi transaksi penipuan dan modus terkait uang begerak dalam transaksi internasional sehingga perlu ditinjau kembali. Undang-undang pencucian uang juga perlu diperiksa ulang dalam hal penggunaan cryptocurrency. Pencucian uang adalah kegiatan di mana orang memindahkan mata uang dari satu negara ke negara lain dengan cara yang ilegal. Setiap negara memiliki tindakan dan kebijakannya masing-masing tentang masalah pencucian uang.

Di Indonesia Cryptocurrency termasuk dalam bentuk mata uang virtual, yaitu mata uang digital yang dikeluarkan oleh pihak selain otoritas moneter. Definisi cryptocurrency tidak disebutkan secara jelas sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, tetapi disebut sebagai crypto assets. Pasal 1 No. 7 Peraturan Otoritas Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi No. 8 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Aset Crypto di Bursa Berjangka (“Peraturan BAPPEBTI 8/2021”) mengatakan aset kripto sebagai komoditas tidak berwujud dalam bentuk digital, melainkan menggunakan Kriptografi, Terdistribusi, memvalidasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Cryptocurrency diciptakan untuk dua tujuan, sebagai alat pembayaran/mata uang, dan sebagai komoditas/aset digital. Cryptocurrency yang ada saat ini di Indonesia tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, hal ini diatur di dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Walaupun cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, akan tetapi aset cryptocurrency dapat diperdagangkan di pasar fisik aset Cryptocurrency sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020
--------------------------------------------------------------------------------------------
Nama: Muhammad Basel Aimar
Email: [email protected]
Institusi: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

Bagikan Artikel Ini
img-content
Muhammad Basel Aimar

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler