x

-

Iklan

Luthfi Naufal M

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 Oktober 2022

Rabu, 26 Oktober 2022 07:03 WIB

Pencucian Uang dan Pencegahannya di Indonesia

Artikel ini membahas tentang pencucian uang yang merupakan kejahatan internasional dan juga membahas mengenai upaya pencegahannya di Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pencucian uang merupakan salah satu kejahatan yang dilarang di dunia internasional. Pelarangan tersebut ditulis dalam konvensi internasional tentang pencucian uang, yaitu United Nation Convention Against Illicit Traffic in Narcotic, Drugs, and Psychotropic Substances tahun 1988 yang biasa disebut The Vienna Convention. Konvensi itu mewajibkan para anggotanya untuk menyatakan pidana terhadap pelaku tindakan tertentu yang berhubungan dengan narkotika dan pencucian uang.

Apa Itu Pencucian Uang?

Istilah pencucian uang pertama kali digunakan oleh Pengadilan Amerika Serikat, berkaitan dengan putusan tentang penyitaan atas hasil kejahatan narkotika yang saat itu dilakukan oleh warga Kolombia. Hal tersebut menimbulkan rasa kekhawatiran dunia internasional terhadap narkotika dan juga pencucian uang hingga melahirkan suatu kesepakatan, yaitu International Legal Regime to Combat Money Laundering.
Di Indonesia sendiri, terdapat Undang-Undang No.15 Tahun 2002 tentang pencucian uang. Akan tetapi, dikarenakan masih banyak kelemahan, maka dalam amendemen pertama dicantumkan definisi tentang pencucian uang.
Pasal (1) Undang-Undang No.25 Tahun 2003 yang berisi: "Pencucian uang adalah menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah" (Krisnawati, 2006:126).
UU No. 8 Tahun 2010 juga berisi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perbuatan yang dapat dikatakan sebagai tindakan pencucian uang atau money laundering adalah:
  • Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
  • Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
  • Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Hukuman bagi pelaku pencucian uang dengan peraturan perundang-undangan di atas adalah penjara paling lama dua puluh tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Jenis Pencucian Uang

Terdapat tiga langkah dasar operasional tindakan ilegal pencucian uang, yaitu:
  • Penempatan
Langkah pertama yang pelaku lakukan saat melakukan pencucian uang adalah penempatan. Penempatan di sini adalah ketika dana ilegal tersebut masuk ke dalam sistem finansial. Sistem finansial di sini berarti lembaga keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan, dan juga perusahaan asuransi.
  • Lapisan
Lapisan ini merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari tindakan kejahatan tersebut. Cara melakukannya adalah membeli aset, berinvestasi, dan juga menyebar uang tersebut dengan membuka rekening bank di beberapa negara dengan kriteria tax havens.
  • Integrasi
Langkah terakhir ini merupakan upaya untuk menggabungkan uang hasil money laundering untuk dinikmati langsung, diinvestasikan, bahkan membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
Dalam praktiknya, para pelaku pencucian uang tersebut cenderung menggabungkan dan melakukan tahapan-tahapan di atas secara berulang sehingga dapat menciptakan proses pencucian uang yang rumit, terorganisir, dan juga melibatkan banyak pihak.

Dampak dan Upaya Pencegahannya

Pencucian uang ini dapat dikatakan sebuah kejahatan internasional karena menimbulkan dampak negatif yang sangat luar biasa. Dampak-dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan pencucian uang ini berupa:
  • Dapat memperluas kegiatan operasi penjual dan pengedar narkoba
  • Meningkatnya potensi korupsi bersama dengan peredaran jumlah uang haram yang sangat besar
  • Mengurangi pendapatan pemerintah dari sektor pajak
  • Mengurangi tingkat kualitas hidup dan meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan nasional.
Pencucian uang sudah menjadi universal dan bersifat internasional, yakni melintasi batasan-batasan yuridis negara. Pada saat ini, mudah sekali untuk melakukan transaksi antarnegara, yaitu lewat sistem internet, pembayaran dilakukan melalui bank secara elektronik. Maka tidak heran jika pencucian uang sudah biasa disebut sebagai kejahatan transnasional karena praktik pencucian uang dapat dilakukan oleh seseorang tanpa harus bepergian keluar negeri (Syahrani, 2004).
Kejahatan pencucian uang diancam dengan sanksi pidana. Pelaku dapat menggunakan hasil kejahatannya secara “aman” tanpa dicurigai oleh aparat penegak hukum sehingga berkeinginan untuk melakukan kejahatan lagi, atau untuk melakukan kejahatan lain yang terorganisir (Krisnawati, 2006).
Pencegahan kejahatan pencucian uang dapat dilakukan lewat tiga aktor, yaitu penyedia jasa keuangan, nasabah penyedia jasa keuangan, dan juga masyarakat umum.
Pencegahan yang dapat dilakukan oleh penyedia jasa keuangan adalah menerapkan program anti pencucian uang dengan melakukan Customer Due Diligence dan juga Enhanced Due Diligence untuk mengetahui profil dan juga risiko nasabah, memelihara data statistik atas rekening yang telah dilaporkan, dan juga menyampaikan LTKT, yaitu Laporan transaksi Keuangan Tunai, lalu juga LKTM, dan juga LTKL.
Lalu pencegahan oleh nasabah penyedia jasa keuangan adalah seperti tegas menolak untuk menyimpan dana kepemilikan orang lain pada rekening kita, menolak dana yang tidak diketahui asalnya. Dan juga Wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh Pihak Pelapor dengan minimal memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pelapor dan melampirkan dokumen pendukungnya.
Dan yang terakhir merupakan peran masyarakat, yaitu tidak membeli harga atau aset yang tidak jelas status kepemilikannya, tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut, dan tegas menolak membantu pendistribusian buku, artikel, tulisan yang isinya cenderung anarkis atau radikal.
 

Ikuti tulisan menarik Luthfi Naufal M lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu