x

Iklan

musdalifah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 Juli 2022

Selasa, 1 November 2022 11:25 WIB

Aturan ala Demokrasi Memudahkan Pejabat Negeri Korupsi


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Aturan Ala Demokrasi Mudahkan Korupsi Menimpa Pejabat Negeri

Hukum secara umum adalah peraturan  yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia agar tercipta kedamaian dan mencegah kekacauan. Dalam hukum terdapat sanksi bagi yang melanggar hukum, hal tersebut bertujuan menertibkan masyarakat dan menegakkan keadilan.

Berbicara tentang hukum negeri ini, tentu kita semua menyadari bahwa, hukum yang ada masih jauh dari keadilan yang diinginkan. Jika menimpa para pejabat hukum menjadi tumpul, sementara untuk wong cilik malah sangat tajam. Hukum mampu terbeli menunjukkan tak ada keadilan yang mampu terwujud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baru-baru ini penegak hukum sendiri yang terjerat korupsi, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap jual beli putusan di Mahkamah Agung. Hal ini tentu sangat mempermalukan lembaga penegak hukum, bersama dengan itu makin hilanglah kepercayaan rakyat pada institusi penegak hukum.

Kasus korupsi yang menimpa para penegak hukum bukan lagi hal yang mengejutkan. Beberapa waktu lalu ada jaksa Pinangki yang terlibat kasus suap dan gratifikasi Djoko Tjandra, pelaku skandal Bank Bali. KPK juga melakukan OTT sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

Menyikapi hal tersebut presiden Joko Widodo memberikan mandat kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menko Polhukam mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk konsep besar sistem peradilan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk melakukan reformasi hukum peradilan. Dalam konsep besar tersebut akan dibuat integrasi sistem peradilan sehingga fungsi dan batasan kewenangan setiap lembaga hukum bisa diatur lebih jelas.

Tetapi kita harus melihat dengan saksama, bagaimana sistem peradilan hari ini. Korupsi faktanya menjadi kejahatan berjamaah yang sudah lumrah di Indonesia. Menelaah hal tersebut harusnya kita menyadari bahwa bagaimana pun formula yang di buat untuk menangani korupsi tak dapat menjadi solusi. Formula reformasi hukum baru, mengangkat hakim baru, mengganti menteri bahkan ganti presiden. Semua itu tak akan membuahkan apa-apa sebab yang menjadi akar permasalahnnya adalah aturan yang rusak menghasilkan permasalahan di berbagai lini kehidupan

Aturan yang diterapkan yaitu kapitalisme yang menjadikan demokrasi sebagai cara dalam pengaambilan keputusan dan manusia sebagai pembuat hukum. Demokrasi yang katanya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat tapi nyatanya itu hanyalah kedok para kapitalis untuk mendapatkan keinginananya dan memuaskan nafsunya. Meniscayakan lahirnya para koruptor sebab asasnya kebebasan dan menghalalkan segala cara.

Sudah jelaslah bahwa mengganti sistem   (penj:aturan) adalah satu-satunya solusi. Sistem yang berasal dari sang pengatur kehidupan. Hadirnya aturan di tengah masyarakat lahir dari wahyu, bukan dari manusia yang masih tertawan hawa nafsu. Islam sebuah ideologi yang menjadi pandangan hidup sehingga tak hanya dalam urusan ibadah, dalam kehidupan pun diaturnya. Lahirlah misi hidup jelas sebagai hamba.

Ketakwaan individu menjadi penompang, sementara masyarakat memberikan muhasabah dan negara sebagai penerap dan penjaga terlaksnanya syariat. Kondisi ini meniscayakan terterapkannya syariat Islam  dalam semua bidang termasuk pengelolaan harta umat.  Suasana keimanan pun melingkupi terterapkannya syariat dalam seluruh bidang kehidupan, termasuk dalam pengelolaan harta umat.

Dilakukan pengecekan harta terhadap pejabat pemerintah. Jika melebihi jumlah kebutuhan sebagai pejabat negara maka akan dikurangi dan diserahkan ke baitul mal kaum muslim. Hal ini pernah terjadi pada Utbah ketika diutus menjadi wali negeri.  Setelah melakukan pengecekan Umar melihat ada harta berlebih milik Utbah. Umar sebagai khalifah memutuskan untuk menyimpan separuh harta Utbah dan menyisakan untuk  kebutuhan Utbah sebagai seorang wali.  Utbah pun dengan lapang dada menerima keputusan dari Umar bin Khattab.

Dalam Islam terdapat mekanisme pencegahan dan penanggulanangan yang menjadi sanksi hukum. Upaya zawajir (pencegah) yang akan mencegah sehingga menyulitkan manusia melakukan kejahatan. Selain upaya pencegahan, ada sanksi sebagai penebus (jawabir) dosa. Sehingga melalui mekanisme yang jelas ini, seseorang akan berfikir panjang untuk melakukan kejahatan. Selain memang didasarkan pada ketakwaan individu negara dan masyarakat menjamin keadilan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Hukum bukan bersal dari buatan manusia melainkan dari Sang Pengatur kehidupan, maka setiap manusia tunduk hanya sebagai pelaksananya. Tindak korupsi tidak akan menjamur seperti hari ini, hal ini pula yang menjamin kehormatan hukum. Semakin jelaslah Islam mampu membawa keadilan dan memberi solusi tuntas bagi problem umat hari ini. Wallahualam

Ikuti tulisan menarik musdalifah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu