x

Iklan

Nurdhiyanto Nurdhiyanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2022

Jumat, 11 November 2022 19:15 WIB

Mengatasi Perundungan di Sekolah


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Fenomena perundungan/bullying di lingkungan sekolah akhir-akhir ini mendapat sorotan dari masyarakat dan pemerintah. Perundungan yang menimpa peserta didik di lingkungan sekolah menjadi topik hangat pemberitaan di media cetak maupun media sosial. Kasus perundungan yang terjadi di institusi pendidikan, mengindikasikan bahwa perundungan masih ada dalam pola pergaulan dan pembelajaran di dunia pendidikan.

Perundungan kerap kali dilakukan terhadap siswa di sekolah dengan dalih menumbuhkan kembangkan kedisiplinan. Secara umum, aksi-aksi perundungan yang terjadi dapat dikategorikan menjadi 4 bentuk utama yaitu Perundungan verbal, perundungan sosial atau relasional, perundungan fisik, perundungan daring.

Perundungan verbal sebagai contohnya adalah menghina atau mengejek siswa lain di sekolah dengan kata-kata negatif. Perundungan sosial atau relasional sebagai contoh menyebarkan aib atau rumor siswa lain di lingkungan sekolah. Perundungan daring contohnya memberikan komentar atau pesan negatif di media sosial. Perundungan fisik misalnya memukul dan menendang siswa lain di sekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada beberapa bentuk kekerasan yang umumnya dialami siswa, antara lain kekerasan fisik, yaitu bentuk kekerasan yang mengakibatkan luka pada siswa, seperti dipukul dan dianiaya. Selain itu juga kekerasan psikis, yaitu kekerasan secara emosional yang dilakukan dengan cara menghina, melecehkan, mencela atau melontarkan perkataan yang menyakiti perasaan, melukai harga diri, menurunkan rasa percaya diri, membuat orang merasa hina, kecil, lemah, jelek, tidak berguna dan tidak berdaya (Nurani, 2010:86).

Sebagai bahan refleksi, fenomena kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan bertolakbelakang dengan larangan pemberian hukuman fisik, psikis, dan kejahatan lainnya kepada peserta didik. Larangan itu tertuang dalam UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 yaitu Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Ada tiga hal yang dapat dilakukan ketika mengetahui seseorang mengalami perundungan yaitu dengarkan, dukung dan laporkan. Dengarkan dengan cara berkomunikasi dua arah, mendengarkan dengan baik dan merespons dengan empati, mendengarkan dengan emosi yang terkontrol. Kemudian kita dukung dengan cara membantu korban untuk mengumpulkan bukti kasus (misal screenshot media sosial), membantu memikirkan rencana tindak lanjut untuk korban (misal menjauhi pelaku, rekomendasi layanan untuk pelaporan), mendorong korban untuk bercerita dengan teman/keluarga untuk meminta bantuan. Setelah kita mendengarkan dan mendukung maka selanjutnya adalah laporkan.

Layanan-layanan pelaporan yang dapat direkomendasikan ke korban sebagai berikut pihak sekolah (guru atau guru BK), portal LAPOR (https://kemdikbud.lapor.go.id/), Layanan SAPA di nomor hotline 129, Unit pelayanan di daerah (misal UPT PPA / P2TP2A), Dinas Sosial atau Dinas Pendidikan di daerah masing-masing.

Ikuti tulisan menarik Nurdhiyanto Nurdhiyanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler