x

Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Iklan

Annisa Turobi'ah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 November 2022

Minggu, 20 November 2022 12:36 WIB

Sahkan RUU PPRT demi Mencegah Pekerja Rumah Tangga Menjadi Korban

Artikel ini mencakup urgensi dari banyaknya korban kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga, hal ini membuat RUU PPRT menjadi suatu kepentingan yang mendesak untuk disahkan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) akan merancang tentang hak perlindungan pemberi kerja, selain hak pekerja rumah tangga.

RUU PPRT ini sangat mendesak untuk disahkan hal ini bertujuan untuk membebaskan para pekerja rumah tangga  dari penindasan.  Selain itu, RUU ini juga memastikan perlindungan dan hak-hak pekerja rumah tangga, seperti untuk aturan jam kerja, jaminan beristirahat di tempat istirahat layak, hak berorganisasi dan mendapatkan perlakuan yang layak sebagai manusia.

Selaras dengan peran negara yang tertulis dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pemerintah untuk senantiasa melindungi rakyat indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Yang salah satu bentuknya yakni pada cara memenuhi perlindungan hak-hak dasar dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup rakyat indonesia kearah masyarakat yang beradab.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konsep peraturan yang berlandasan pada pemahaman Pancasila pastinya sangat mendukung tinggi dengan melihat nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan didalamnya, hal ini juga mengenai yang berhubungan dengan semua macam perlindungan hukum dan memastikan atas terpenuhinya hak-hak rakyatnya, yakni PRT (Pekerja Rumah Tangga). Sehingga dibutuhkannya suatu dasar hukum yang dapat menjamin perlindungan serta tercapainya hak-hak para PRT selaku rakyat indonesia.

Kebanyakan dari mereka yang menjadi pekerja rumah tangga merupakan kalangan masyarakat dengan tingkat pendapatan yang rendah. Mereka yang bekerja dengan terikat kedalam rantai kemiskinan dan rendahnya pendidikan yang membuat para pekerja rumah tangga acapkali bekerja dengan keras namun dengan upah yang minim. Pekerja rumah tangga juga sering menerima tindakan kekerasan, eksploitasi baik secara jasmani, psikologis, emosional atau seksual bahkan beresiko terhadap perdagangan manusia. Hal ini terjadi karena tidak adanya peraturan yang dirancang secara nyata dan pasti mengenai tentang perlindungan hukum dalam hal ini mencakup terpenuhinya hak-hak mereka selaku seorang pekerja rumah tangga.

Sudah 18 tahun lamanya sejak RUU PPRT ini diajukan pada tahun 2004 silam yang sampai detik ini masih tertunda di tahap pembahasan. menelik dari tempo mekanisme pembahasannya yang begitu lama, hal ini dapat dibilang semacam sikap ketidak pedulian hak konstitusional para pekerja rumah tangga selaku rakyat Indonesia oleh para pemerintah pembuat kebijakan. Hal ini dibuktikan melalui RUU PPRT yang terus-terusan batal untuk dibawa ke paripurna karena masuk kedalam pembahasannya terdapat fraksi yang berkeberatan meski RUU PPRT ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) prioritas pada tahun 2022.

Menurut Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyebutkan dimana pekerja rumah tangga di Indonesia yang jumlahnya menyentuh angka 4,2 juta orang yang 75,5% diantaranya adalah perempuan dan 25% adalah anak anak dibawah umur. Berdasarkan dari data komnas perempuan, tercatat selama rentang tahun 2005-2020 lebih dari 2.332 kasus pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan.

Salah satu contoh kasus kekerasan terhadap PRT ini dialami oleh PRT wanita berinisial R (29 tahun) di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. korban diketahui merupakan warga kecamatan limbangan, kabupaten garut, jawa barat. R menjadi korban yang dilakukan oleh majikannya yang menjadi tersangka berinisial YK dan LF. Tersangka melakukan aksi kekerasan tersebut menggunakan tangan kosong hingga perabotan rumah tangga, selain melakukan kekerasan pelaku juga acap kali menyekap korban. Korban disekap dengan cara menguncinya di dalam rumah dan dilarang berkomunikasi dengan siapapun, ponsel milik korban pun dibawa oleh para pelaku. Akibat dari aksi kekerasan yang dilakukan pelaku tersebut, korban menderita sejumlah luka lebam di bagian wajah dan punggungnya, aksi kekerasan ini dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan yaitu sejak Agustus sampai dengan Oktober.

Hal ini membuat pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini menjadi satu kepentingan yang sangat penting dan dianggap akan membuat sejarah baru dari penghapusan semua tindak kekerasan dan pembedaan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ikuti tulisan menarik Annisa Turobi'ah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler