x

Iklan

Rutan Demak

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 September 2022

Rabu, 18 Januari 2023 07:36 WIB

Warga Binaan Rutan Demak Ikuti Sidang Pertama Peninjauan Kembali dengan Pengawalan Ketat

Warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Pada hari Selasa (17/01/2023) sidang pertama peninjauan kembali dilakukan di Pengadilan Negeri DemakWarga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Pada hari Selasa (17/01/2023) sidang pertama peninjauan kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Demak

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

DEMAK- Upaya Hukum adalah merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan atau tidak memenuhi rasa keadilan.

Warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Pada hari Selasa (17/01/2023) sidang pertama peninjauan kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Demak berjalan sesuai standart operasional yang berlaku dan dalam keadaan lancar dan aman.

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Peninjauan Kembali ini bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyampaikan, Rutan Demak akan selalu melakukan pelayanan yang terbaik untuk para warga binaan.

“Rutan Demak berkomitmen memberikan pelayanan dengan fasilitas terbaik untuk warga binaan yang akan memperjuangkan keadilan yang inginkan. Dan tentunya semua itu akan berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku,” ungkap Riski Burhannudin.

Berdasarkan pasal Pasal 263 Ayat (2) KUHAP, Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar sebagai berikut:

  1. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat. Bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
  2. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.
  3. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliran yang nyata.

Ikuti tulisan menarik Rutan Demak lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler