x

Pendeportasian warganegara Malaysia melalu Bandara Internasional Soekarno-Hatta oleh Petugas Imigrasi Tasikmalaya

Iklan

BAGUS ADITYA NUGRAHA SUHARYONO

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 1 Maret 2023

Rabu, 8 Maret 2023 19:55 WIB

Warga Malaysia Dideportasi Petugas Imigrasi Tasikmalaya

Pendeportasian warganegara Malaysia oleh Kantor Imigrasi Tasikmalaya

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat
telah mengamankan seorang WNA berkebangsaan Malaysia yang melanggar karena melebihi
batas akhir izin tinggal yang diberikan (overstay). sebagaimana tercantum pada pasal 78 ayat
1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan informasi yang didapat, yang bersangkutan tinggal di Kampung  Muncang Lega Kabupaten Garut bersama dengan istrinya. Yang bersangkutan terakhir kali datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2022, dengan akhir masa tinggal yaitu pada tanggal 15 Januari 2023. Ybs tidak menyadari bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlaku.

"WNA laki-laki berkebangsaan Malaysia berinisial ABS berusia 45 tahun dideportasi karena
melebihi izin tinggal yang diberikan. Terkait pelanggaran tersebut, ybs dikenakan tindakan
administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, ybs akan dideportasi pada hari
Kamis (09/02/2023) melalui bandara internasional Soekarno-Hatta ke Kuala Lumpur, Malaysia,"
ujar Suyitno Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya. (Rz)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik BAGUS ADITYA NUGRAHA SUHARYONO lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler