x

suasana rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Sragen tanggal 01 Maret 2023

Iklan

Kantor Imigrasi Surakarta

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Januari 2023

Jumat, 3 Maret 2023 06:57 WIB

Timpora Kabupaten Sragen, Wujud Pelaksanaan Kebijaksanaan Selektif Orang Asing

timpora adalah tim pengawasan orang asing yang terdiri dari instansi-instansi yang mempunyai kewenangan terkait pengawasan warga negara asing

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sragen, Rabu (01/03). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim pengawasan Orang Asing di Kabupaten Sragen. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Front One Sragen. Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka membangun sinergi intansi pemerintah yang memliliki kewenangan pengawasan WNA di Kabupaten Sragen.

Rapat dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta selaku Penasehat Timpora, Winarko, dilanjutkan sambutan Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Intelijen Bakesbangpol selaku Wakil Ketua Timpora Ivo Kristanto. Turut hadir dalam rapat Timpora perwakilan dari Kodim 0725 Sragen, Kepolisian Resort Sragen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen, Kantor Kemenag Kabupaten Sragen, Kantor Kecamatan Sragen, Kantor Kecamatan Karangmalang, Kantor Kecamatan Masaran, Kantor Kecamatan Ngrampal, Koramil 01/Sragen, Kepolisian Sektor Sragen, Koramil 02 Karangmalang.

Acara selanjutnya pemaparan materi pengawasan orang asing oleh Kasi Inteldakim Imigrasi Surakarta, selaku Ketua Timpora, Rizky Fajar Ernanda. Rapat koordinasi dalam pengawasan orang asing sesuai dengan Pasal 2 Permenkumham No. 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing ini bertujuan mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Republik Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kehadiran orang maupun investasi asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pertumbuhan/perkembangan ekonomi di wilayah Jawa Tengah, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai dan dilakukan mitigasi resiko terkait hal tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam kebijakan keimigrasian nasional ada selective policy atau kebijakan selektif yang mengatur bahwa orang-orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan negara yang bisa masuk Indonesia.

Sebagai bentuk penegakan kedaulatan negara, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)  ditujukan untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional, khususnya di wilayah Sragen dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara serta keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ikuti tulisan menarik Kantor Imigrasi Surakarta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler