Rutan Demak Kukuhkan Satuan Internal untuk Atasi Gangguan Kamtib

Selasa, 7 Maret 2023 17:15 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Rutan Kelas IIB Demak, Senin (6/3), dikukuhkan secara simbolis Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) sebagai bentuk pengembangan cakupan pencegahan dan penindakan gangguan kamtib baik statis maupun dinamis.

DEMAK - Dalam perkembangan pelaksana tugas Pemasyarakatan telah menunjukkan bahwa Kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban pada saat ini disumbangkan tidak saja oleh persoalan keamanan yang bersifat statis seperti kelalaian penjagaan, pengawalan dan kurangnya daya dukung sarana dan prasarana, namun juga disumbangkan oleh persoalan keamanan dinamis yang muncul dari semua aspek kegiatan Pemasyarakatan pada Lapas dan Rutan.

Bertempat di lapangan Rutan Kelas IIB Demak, Senin (6/3), dikukuhkan secara simbolis Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) sebagai bentuk pengembangan cakupan pencegahan dan penindakan gangguan kamtib baik statis maupun dinamis.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Riski Burhannudin selaku Pembina Apel menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan SatopsPatnal didasari oleh tata nilai Tri Sakti Abiyana.

"Wujud keberhasilan Satops Patnal mencakup tiga prasyarat yaitu tata nilai Tri Sakti Abiyana, meliputi ketertiban, keselamatan dan keamanan," kata Riski.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan tugas dari Satops Patnal yaitu merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan ketertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.

"Dalam pencegahan dan penindakan aspek kerawanan, lakukan pendekatan lunak atau soft approach. Tegakkan aturan tanpa diskriminasi yang bersumber pada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang," tuturnya.

Di akhir, Riski berharap dengan adanya Satops Patnal terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan Pemasyarakatan.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Rutan Demak

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler