x

Iklan

Mas Teguh Eko

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 6 Januari 2023

Selasa, 14 Maret 2023 07:50 WIB

Fenomena Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jembatan Duplikasi Way Kandis

Fenomena Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jembatan Duplikasi Way Kandis, kecamatan Kotaagung Timur, kabupaten Tanggamus Lampung; Ave Emda Prasetyo Kawulusan, PPK 2.1 PUPR Prov. Lampung yang Pernah Bermasalah dengan Pembangunan Ruas Jalan Sanggi-Gedung Tataan, Kini Berurusan dengan 8 Warga Terdampak Pembangunan Jembatan Duplikasi Way Kandis Tanggamus Lampung.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pembangunan infrastruktur di Indonesia saat ini telah menjadi tranding topic dan ramai dibicarakan, tetapi tidak dengan permasalahan didalamnya, dimana pembangunan infrastruktur, cenderung mempunyai imbas negatif terutama untuk masyarakat.

Tidak perlu berfikir dengan konstruksi rumit, kita ambil contoh sederhana, salah satu pembangunan yang bermasalah adalah pembangunan Ruas Jalan Sanggi-Gedung Tataan, sangat jelas ditulis pada surat kabar Mediapromoter: Ave Emda Prasetyo Kawulusan sebagai penanggung jawab pembangunan hanya menulis permohonon maaf, itupun melalui Whatsapp. Untuk masalah dan kesalahan akan diinventarisir dan ditindak lanjuti walaupun diahir berita masih terdapat masalah yang belum terselesaikan. Tidak diketahui apakah masalah tersebut selesai atau tidak.

Terlepas dari hal tersebut diatas, Ave Emda Prasetyo Kawulusan masuk ke kabupaten Tanggamus untuk pembebasan lahan milik masyarakat yang akan digunakan dalam pembangunan jembatan duplikasi Way Kandis. Diawal 17 warga menerima apa adanya harga yang dtentukan oleh Ave Emda Prasetyo Kawulusan yaitu sebesar Rp. 505.000,-/ meter diikuti dengan ganti rugi lainya termasuk bangunan dan tanam tumbuh. Tetapi harga tersebut terlalu murah untuk lahan tersebut yang merupakan wilayah Pasar Simpang dan berada di jalan nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara umum harga tanah di tempat tersebut mencapai Rp. 2.000.000, bahkan Rp. 3.000.000/ meter. Maka warga terdampak lain yang berjumlah delapan orang memprotes keras, ditambah lagi pada musyawarah terahir di Balai Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur, Ave. EP. Kawulusan ditanya surat tugas oleh warga dan tidak bisa menunjukan surat tersebut, dan warga langsung pulang saat itu juga.

Hal ini belum selesai, setelah itu warga melalui wakilnya Teguh Eko. S, mengirimkan enam surat ke BPN, Asisten 1, KABAG hukum, kecamatan bahkan pekon terkait, untuk meminta Satker (satuan kerja) dan Penlok (penentuan lokasi) pembangunan jembatan tersebut, itu pun tidak direspon, hanya BPN yang memberikan jawaban. Dan pada surat dari BPN Kabupaten Tanggamus dinyatakan bahwa pembebasan lahan tersebut dikerjakan oleh Direktorat Bina Marga Satuan Kerja Jalan Masional Wilayah II Propinsi Lampung.

Lantas muncul pertanyaan, mengapa semua surat tentang pembebasan lahan ditanda tangani oleh Ave Emda Prasetyo Kawulusanbsebagai PPK 2.1 PUPR Prov. Lampung, padahal yang membutuhkan Bina Marga.

 

Terlepas dari harga yang telah dibayarkan kepada 17 warga lain dengan harga murah, delapan warga terdampak pembangunan jembatan duplikasi Way Kandis menyatakan bahwa yang membutuhkan tanah adalah Direktorat Jendral Bina Marga tetapi yang bekerja Ave Emda Prasetyo Kawulusan sebagai PPK 2.1 PUPR Provinsi Lampung, dan ini adalah prosedur aneh.

Ikuti tulisan menarik Mas Teguh Eko lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler