x

pelayanan permohonan paspor calon jamaah haji sukoharjo

Iklan

Kantor Imigrasi Surakarta

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Januari 2023

Rabu, 5 April 2023 16:57 WIB

Kantor Imigrasi Surakarta Layani Calon Jamaah Haji Sukoharjo Pasca Jam Kerja

pelayanan permohonan paspor calon jamaah haji Sukoharjo di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Karanganyar, 04-05 April. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta memberikan layanan permohonan paspor kepada calon jamaah haji asal kabupaten Sukoharjo. Pelayanan diberikan selepas jam kerja dari pukul 15.00 WIB s.d 18.00 WIB selama dua hari.

Abdul Rochman, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Sukoharjo dalam keterangannya menyampaikan “Kabupaten Sukoharjo akan memberangkatkan calon jamaah haji sebanyak 874 calon haji. Dari sejumlah itu sebanyak 359 calon jamaah haji belum memiliki paspor serta sebagian sudah habis masa berlakunya. Kami mengapresiasi Imigrasi Surakarta yang memberikan kemudahan layanan selepas jam kerja”.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Imigrasi Surakarta menyampaikan “Imigrasi Surakarta memberikan kemudahan bagi calon jamaah haji untuk pelayanan paspor secara kolektif tanpa perlu melalui aplikasi M-Paspor. Ini mengingat kebanyakan calon haji yang akan berangkat sudah lanjut usia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelayanan diberikan selama dua hari dikarenakan banyaknya jumlah pemohon dari Kabupaten Sukoharjo, selain itu juga mengingat saat ini bulan Ramadhan agar pemohon dan petugas bisa melaksanakan ibadah dengan tenang maka pelayanan dilakukan selama 2 hari agar lebih leluasa”

Pelayanan permohonan paspor calon jamaah haji Kabupaten Sukoharjo merupakan bentuk sinergi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta dan Kantor Kementerian Agama Sukoharjo, kerjasama antar instansi pemerintah. Wujud pelayanan prima yang dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Surakarta kepada masyarakat.

Ikuti tulisan menarik Kantor Imigrasi Surakarta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler