x

Iklan

Joseph Hiwakari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 24 Maret 2023

Kamis, 27 April 2023 07:50 WIB

Masuk Sekolah Pukul 05.00 Wita di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Relevan?

Artikel ini akan membahas mengenai masuk sekolah pada pukul 05.00 WITA di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang kemudian diundur 30 menit menjadi pukul 05.30 WITA dan juga perlu dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi tersebut.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ketika berbicara mengenai masuk sekolah, kita mungkin berpikir bahwa seorang individu yang hendak masuk ke sekolah memiliki ketentuan jam masuk yang perlu ia patuhi. Ketentuan ini secara umum didasarkan pada kemampuan individu yang ada di sekolah tersebut, standar yang diberlakukan secara umum di wilayah sekolah, maupun persetujuan dari pihak orangtua maupun wali dalam skala yang besar dan menyeluruh.

 

Namun, usut punya usut, ada sebuah peraturan berbeda yang ditetapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketetapan ini bermula dari keinginan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat. Di dalam sebuah rapat formal yang diselenggarakan pada Selasa (28/02/2023), ia menginstruksikan kepada jajaran kepala satuan pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menerapkan masuk ke sekolah pada pukul 05.00 WITA dengan tujuan melatih pelajar Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disiplin dan memiliki peluang mendapatkan pekerjaan (employment rate) yang lebih tinggi di masa yang akan datang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Sontak, ketetapan ini mendapatkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur, hanya selang beberapa jam hingga hari dari ketetapan yang diberikan oleh Gubernur Viktor. Tidak sampai di situ, para petinggi negara di ibukota juga ikut memberikan tanggapan akan hal ini. Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), misalnya. Ia menuturkan bahwa kegiatan ini kurang kajian dan dinilai masih belum secara meyakinkan dan sepenuhnya melibatkan aspirasi rakyat dalam penetapan kebijakannya.

 

Hal ini memang bukan tanpa alasan. Menurut hasil survei yang dilaksanakan oleh BBC Indonesia (2023), dapat diketahui bahwa 64% orangtua menilai kebijakan yang dicetuskan oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai suatu kebijakan yang memberatkan. Dalam artian lain, dari 100 orangtua yang ada di provinsi tersebut, 64 merasa keberatan akan kebijakan ini.

 

Menurut saya, seorang pemimpin dan petinggi provinsi sebaiknya melibatkan rakyat di dalam setiap kebijakan, penyesuaian, maupun pembatasan yang ia buat. Memang, ada kalanya, seorang pemimpin menyusun kebijakan untuk kebaikan masyarakat mereka, namun oleh sejumlah individu yang memiliki sentimen atau pandangan sebelah mata, diartikan sebagai suatu tindakan yang buruk. Kendati demikian, saya merasa bahwa survei dan pengamatan lapangan adalah yang paling efektif dan harus selalu diterapkan secara konsisten kepada seluruh masyarakat. Metodologi yang digunakan dari survei juga harus dijabarkan dan diinformasikan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya, dan memastikan bahwa seluruh orangtua bisa mengambil peran di dalam survei itu secara baik, transparan, dan detail. Dengan demikian, kebijakan yang disusun di suatu provinsi tidak akan dirasa memberatkan atau hanya memicu kedengkian.

Ikuti tulisan menarik Joseph Hiwakari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler