x

Lapas Kelas I Malang ikut Rapat Koordinasi Kehumasan Kemenkumham Via Online

Iklan

Berita Lapas

Lapas Kelas I Malang
Bergabung Sejak: 25 November 2022

Selasa, 30 Mei 2023 14:43 WIB

Lapas Kelas I Malang ikut Rapat Koordinasi Kehumasan Kemenkumham Via Online

Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti rapat koordinasi Kehumasan secara virtual. Rapat ini digelar oleh Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti rapat koordinasi Kehumasan secara virtual. Rapat ini digelar oleh Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Rapat Koordinasi Kehumasan yang dilakukan pada Rabu 24 Mei 2023 ini dipimpin langsung Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM RI, Hantor Situmorang. Koordinator Humas Lapas Kelas I Malang, Hamlana Riska Achmad Efendi megikuti kegiatan digelar secara virtual melalui aplikasi zoom meetings dari Ruang Rapat Atas Lapas.

Dalam arahannya, Hantor Situmorang menyampaikan kepada jajaran Humas baik di tingkat Wilayah maupun UPT untuk selalu aktif dan gencar mempublikasikan kegiatan-kegiatan positif yang ada di lingkungan kantor. Setiap ASN Kemenkumham pada Dasarnya adalah Humas Kemenkumham, ada kewajiban bagi setiap satuan kerja untuk menyampaikan informasi melalui berbagai platform media dengan tujuan melayani dan memberikan informasi kepada publik secara efektif, cermat, cepat, tepat serta mudah dipahami.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Rapat koordinasi Kehumasan kali ini, disampaikan tentang cara melakukan pengecekan media yang tervalidasi oleh Dewan Pers serta bagaimana melakukan pengecekakan media yang terindeks oleh mesin pencari. Selain itu juga  informasi untuk melakukan evaluasi website. Hal ini dengan 3 langkah, yakni dengan Kelengkapan informasi, Keterbaruan Informasi dan ketersedian link atau tautan.

Berita positif setiap instansi memang perlu disebarkan ke masyarakat. Namun, merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 2 ayat 4 ada asal pengecualian yakni yang membahayakan kepentingan didasarkan pada UU. Hal ini seperti informasi yang dapat membahayakan negara dan berkaitan dengan hak pribadi. Oleh karenanya pada kegiatan ini juga diberikan contoh lembar pengujian kesekuensi terhadap informasi publik.

Koordinator Humas Lapas Kelas I Malang, Hamlana Riska Achmad Efendi mengatakan partisipasi Lapas Kelas I Malang dalam Rapat Koordinasi Kehumasan ini menunjukkan komitmen dalam memperkuat tugas dan fungsi kehumasan. Selain itu juga turut berperan dalam menjaga netralitas dan meningkatkan citra positif Kementerian Hukum dan HAM RI.

 

L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)

Ikuti tulisan menarik Berita Lapas lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler