x

Penggunaan Teknologi Informasi dalam Sistem Pengendalian Manajemen

Iklan

Sevhia Trivena

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Juni 2023

Selasa, 20 Juni 2023 19:35 WIB

Sistem Pengendalian Manajemen Serta Manajemen Risiko Pada PT Bank Asia Sejahtera dengan Implementasi Internal Audit

Artikel ini berisikan informasi bagaimana penerapan sistem pengendalian manajemen dan manajemen risiko pada PT. Bank Asia Sejahtera.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh : 
Sevhia Fransiska Trivena Br. Naibaho - 201011201098
Prodi S1 Akuntansi Universitas Pamulang. 

Pentingnya perusahaan memiliki sistem pengendalian manajemen yang baik, sehingga perusahaan dapat menjalankan bisnis degan strategis dan efektif serta efisien dalam mencapai suatu tujuan. Untuk mengetahui sistem pengendalian manajemen pada PT. Bank Asia Sejahtera, sebelumnya akan saya jelaskan apa itu sistem pengendalian manajemen. 

Sistem Pengendalian Manajemen

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sistem pengendalian manajemen merupakan suatu induk sistem perusahaan untuk menentukan bagaimana strategi dan bagaimana menjalankan visi dan misi dari perusahaan tersebut guna mencapai tujuan dari suatu perusahaan melalui fungsi setiap pengendalian aktivitas yang ada. 
Salah satu usaha untuk mengembangkan perusahaan dengan pencapaian tujuan yang ingin dicapai adalah dengan melakukan pengendalian audit internal, yang dimana audit internal membantu manajemen mencapai kinerja yang baik dengan pendekatan yang sistematis guna mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengendalian internal dan memberikan laporan catatan atas kekurangan yang ditemukan selama melakukan evaluasi. 

Selain menggunakan internal audit, perusahaan perlu menggunakan pengendalian manajemen risiko, untuk melihat perkembangan perusahaan dan mengetahui gambaran risiko yang terjadi baik masa kini dan masa depan. 

Bagaimana penerapan Sistem Pengendalian Manajemen dan Manajemen Risiko PT. BPR Asia Sejahtera?

Dalam pelaksanaannya PT. BPR Asia Sejahtera menggunakan jasa audit internal, yang memiliki peran penting dalam melakukan penilaian terhadap kecukupan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan serta mendorong governance process. Bank sendiri telah memiliki standar pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB). PT. BPR Asia Sejahtera melaksanakan sistem pengendalian internal secara efektif untuk terhadap aktivitas usaha dan operasional perusahaan dengan :
1. Menerapkan prinsip pemisahan fungsi (four eyes principles) secara memadai dan dilaksanakan secara konsisten. 
2. Menetapkan wewenang dan tanggungjawab untuk melihat dan memantau kepatuhan kebijakan, prosedur, dan limit. 
3. Menetapkan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi dari satuan kerja operasional kepada pelaksana fungsi pengendalian. 
4. Melaporkan keuangan dan kegiatan operasional dengan akurat dan tepat waktu. 
5. Mencukupkan prosedur untuk memastikan kepatuhan BPR terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 
6. Menyediakan informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, terkini, dan utuh. 
Manajemen Risiko

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /SEOJK.03/2019 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat , untuk menerapkan Manajemen Risiko tersebut, PT. BPR Asia Sejahtera telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Menyampaikan laporan perencanaan tindak penerapan manajemen risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan. 
2. Menyusun pedoman penerapan manajemen risiko PT. BPR Asia Sejahtera. 
3. Menyampaikan pedoman penerapan manajemen risiko PT. BPR Asia Sejahtera kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagai bentuk memenuhi perencanaan tindak penerapan manajemen risiko.  Risiko-risiko yang dikelola terdiri dari 3 (tiga) jenis risiko, yaitu : 1. Risiko Kredit : PT. BPR Asia Sejahtera telah memiliki Pedoman Standar Kebijakan Perkreditan, untuk menjaga kualitas kredit tetap terjaga dengan baik, maka pelaksanaan terhadap kualitas kredit terus dilakukan secara rutin, baik per produk kredit maupun portofolio kredit secara keseluruhan.
2. Risiko Operasional : PT. BPR Asia Sejahtera telah memiliki Standar Operasi Prosedur di setiap unit kerja Operasional, dengan memiliki suatu sistem persetujuan (approvals) dan otorisasi (authorisations) yang terdokumentasi untuk meyakini pertanggungjawaban dari suatu tingkatan manajemen yang sesuai.
3. Risiko Kepatuhan :  Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, PT. BPR Asia Sejahtera telah menunjuk salah seorang anggota Direksi sebagai Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. 
PT. BPR Asia Sejahtera menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal secara efektif yang disesuaikan dengan tujuan dan kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas kegiatan usaha PT. BPR Asia Sejahtera dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun dengan mengacu kepada best practice melalui tindakan-tindakan sebagai berikut : 1. Melakukan identifikasi dan pengendalian seluruh risiko termasuk yang berasal dari produk baru dan aktivitas baru.
2. Memiliki Pejabat Eksekutif Manajemen Risiko yang bertanggungjawab langsung kepada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan yang bertujuan untuk memastikan bahwa kerangka kerja manajemen risiko yang ada telah memberikan perlindungan yang memadai terhadap seluruh risiko PT. BPR Asia Sejahtera
3. Memiliki Pejabat Eksekutif Manajemen Risiko yang bertanggungjawab langsung kepada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan yang mempunyai tugas pokok menyusun kebijakan, strategi dan pedoman penerapan manajemen risiko, menyempurnakan pelaksanaan manajemen risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan proses dan sistem manajemen risiko yang efektif, serta menetapkan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal (irregularities).
4. Mengelola risiko dan memastikan tersedianya kebijakan dan penetapan limit risiko yang didukung oleh prosedur, laporan, dan sistem informasi yang menyediakan informasi dan analisis secara akurat dan tepat waktu kepada manajemen termasuk menetapkan langkah menghadapi perubahan kondisi pasar.
5. Memastikan bahwa penyusunan sistem dan prosedur kerja yang ada telah memperhatikan sisi operasional maupun bisnis serta tingkat risiko yang mungkin terjadi dalam suatu unit kerja.
6. Memastikan sistem pengendalian internal telah diterapkan sesuai ketentuan.
7. Memantau kepatuhan PT. BPR Asia Sejahtera dengan prinsip pengelolaan Bank yang sehat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ikuti tulisan menarik Sevhia Trivena lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu