x

Iklan

Nazwa Artiwi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Juni 2023

Sabtu, 24 Juni 2023 07:39 WIB

Goyahnya Penegakan Hukum di Indonesia


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kita tahu negara Indonesia merupakan negara hukum. Hal itu telah dicantumkan pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 dengan dalil: Negara Indonesia adalah negara hukum. Karena negara Indonesia memiliki ciri–ciri negara hukum, yakni: adanya perlindungan, pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, pembagian kekuasaan yang jelas, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan memiliki tatanan sistem dalam ketatanegaraan seperti kelembagaan yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis.

Lembaga yang ada di Indonesia dibagi menjadi tiga yakni, lemabaga legislatif yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPD yang betugas untuk membuat kebijakan, lembaga eksekutif yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden serta para kabinetnya yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, dan lembaga yudikatif yang terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial yang bertugas untuk mengawasi berjalannya kebijakan.

Seluruh masyarakat yang ada di Indonesia harus menaati peraturan yang telah ditetapkan tanpa adanya pengecualian, mulai dari masyarakat biasa sampai kepada pemimpin negara. Tidak hanya itu segala aspek-aspek yang ada di dalam kehidupan sehari-hari harus wajib berlandaskan dan berpedoman dengan hukum. Jika melanggar peraturan hukum maka akan dikenakan sanski. Hukum yang ada di Indonesia bersumber dari Pancasila, yang dimana kita ketahui bahwasanya Pancasila merupakan ideologi negara Indonsia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun sangat disayangkan, banyak sekali masyarakat dan para pemimpin yang tidak taat dengan hukum yang berlaku, bagaimana masyarakat mau menaati hukum apabila para pemimpi sendiri tidak dapat menataati hukum tersebut?

Pemimpin sebagai suri teladan, yang harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya. Namun nyatanya para pemimpin sendiri yang tidak taat dengan hukum yang berlaku, yang dimana permasalah yang dari dulu hingga sekarang masih dipermasalahkan ialah korupsi, tidak sedikit para pemimpi yang ada di Indonesia yang terjerat kasus korupsi, hingga Mahkamah Konstitusi bisa tersandung kasus korupsi mereka tidak menyia-nyiakan jabatan mereka untuk memenuhi kepentingan pribadi, para dosen yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswanya dan yang lebih memprihatinkan kasus pelecehan ini tidak diselesaikan secara tuntas, penegakan hukum yang tidak adil dengan orang yang melakukan kesalahan yang berat mendapatkan hukuman yang ringan dan sebaliknya, penyuapan dan penyogokan yang kerap kali dilakukan oleh para pemimpin dalam memenuhi kepentingan pribadinya, dan masih banyak lagi. Ketika para pemimpin yang melanggar peraturan hukum sanski yang akan diterima tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh hukum, seperti mendapatkan fasilitas penjara layaknya seperti penginapan yang nyaman, tidak seperti penjara pada umumnya, dan jauh berbeda dengan penjara masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan.

Para suri teladan saja tidak bisa menaati hukum yang berlaku, bagaimana mereka bisa menghimbau masyarakat untuk menaati hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh para pemimpin tersebut. Dan bagaimana dengan para wakil rakyat yang tidak dapat dipertangung jawabkan.

Kini sangat susah untuk mencari para pemimpin yang benar-benar pantas untuk dijadikan sebagai suri teladan. Dan ini membuat goyahnya penegakan hukum yang ada di Indonesia, karena pemimpin itu seperti tonggak untuk mendirikan ketaatan pada hukum. Kita sebagai mahasiswa yang akan menjadi generasi dan yang akan menggantikan para pemimpin sekarang, harus mempersiapkan diri sebaik mungkin dan memkelali akal, pemikiran, dan rohani kita. Agar kelak dimasa depan negara Indonesia akan maju karna di pimpin oleh orang-orang yang tepat, yang tidak gila dengan harta, serta bertangung jawab dengan tugas yang telah diberikan, dan dapat menjadi suri teladan yang pantas dan baik untuk para masyarakat kelak di masa depan. (NAZWA ARTIWI MAHASISWA FISIP UNAND).

Ikuti tulisan menarik Nazwa Artiwi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu