x

Iklan

Rutan Demak

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 September 2022

Selasa, 25 Juli 2023 17:26 WIB

Dukung Pembaharuan Hukum Nasional, Rutan Demak Hadiri Seminar Nasional

Kali ini Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah ikuti kegiatan seminar nasional bertemakan “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyambut peringatan hari Kementerian Hukum dan HAM ke-78 Tahun 2023.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Demak- 24 Juli 2023 - Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej setidaknya ada 3 hal yang melatarbelakangi pemerintah Indonesia buat KUHP baru yaitu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum.

Kali ini Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah ikuti kegiatan seminar nasional bertemakan “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyambut peringatan hari Kementerian Hukum dan HAM ke-78 Tahun 2023.

Pada kesempatan ini, para narasumber yang akan mengisi kegiatan ini adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Dipenegoro, Hakim Agung Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dosen Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukum yang hidup dalam masyarakat pada dasarnya merupakan hukum yang diakui oleh kelompok masyarakat yang mana hukum tersebut lahir dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak bersifat sengketa melainkan sebuah pandangan rasional masyarakat tentang keadilan, keidealan, dan hukum yang dicita-citakan oleh masyarakat.

Seminar ini dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam sambutannya, Yasonna menyampaikan Norma hukum yang hidup di masyarakat merupakan bagian dari proses pembentukan hukum. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat.  Hal ini menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yg hidup dalam masyarakat. Yasonna mengharapkan akan adanya kontribusi positif terhadap pembaharuan hukum Nasional.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyatakan bahwa, Rutan Demak akan selalu mendukung kebijakan Kementrian Hukum dan HAM dalam mecipkatan hukum yang dicita-citakan oleh masyarakat.

Ikuti tulisan menarik Rutan Demak lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu