x

Bangunan Sekolah Ambruk Anak Nelayan Ujian Sekolah di Alam Terbuka

Iklan

Candra Sasmita Putra Atmaja Atmaja

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Juli 2023

Selasa, 1 Agustus 2023 08:43 WIB

Guru, Terjepit antara Idealisme dan Regulasi

Kebijakan tidak boleh ada nilai siswa yang di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah sesuatu yang salah. Selain mengganggu objektivitas dan idealisme guru, kebijakan itu juga akan membuat siswa menderita. Siswa dipaksa mempelajari sesuatu yang secara faktual ia tak tuntas di materi dasarnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Guru adalah manusia yang terpilih. Mengapa demikian? Ya data dan fakta menunjukkan bahwa sekian banyak sarjana di bidang pendidikan yang enggan menjadi guru. Pilihan itupun juga sah-sah saja dan tak ada yang salah dengan sikap yang demikian.
 
Kembali ke guru. Pada setiap aktivitas pembelajaran atau topik yang diajarkan, guru melakukan penilaian kepada siswa. Nilai yang diambil berasal dari berbagai sumber mulai penugasan, keaktifan maupun sikap dalam mengikuti pembelajaran, hingga ulangan harian. Semua nilai tersebut dikumpulkan dan diolah hingga kemudian didapat nilai akhir dari topik atau bab yang telah diajarkan. Pada akhir penilaian biasanya terdapat kesimpulan tentang tuntas atau tidaknya siswa dalam pembelajaran di bab itu.
 
Keputusan tentang ketuntasan siswa dalam belajar mengacu pada Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang ditetapkan dalam satuan pendidikan. Penentuan KKM harus melalui proses perhitungan yang komprehensif dengan mempertimbangkan faktor-faktor determinan seperti karakteristik materi dan kondisi siswa secara garis besar. Penentuan KKM yang asal-alasan akan berimplikasi pada biasnya makna dari nilai itu sendiri. Pernyataan tersebut bermakna bahwa tidak boleh KKM disusun sembarangan apalagi hanya sekadar keinginan kepala sekolah atau pihak tertentu misalnya. Dengan demikian hasil belajar yang muncul berikut kesimpulannya diharapkan dapat mewakili keadaan siswa yang sesungguhnya (representatif).
 
Contohnya ada seorang siswa di mata pelajaran IPA pada bab sistem pernapasan nilai akhirnya adalah 73. Padahal KKM yang ditentukan sekolah untuk mata pelajaran IPA adalah 79. Maka kesimpulan tentang ketuntasan siswa tersebut di mata pelajaran IPA untuk bab sistem pernapasan adalah tidak tuntas sehingga dia harus melakukan serangkaian kegiatan remedial sesuai dengan arahan guru. Namun apa jadinya jika siswa tak mau mengikuti kegiatan remedi yang diberikan guru? Atau pertanyaan lebih ekstremnya adalah, bolehkah guru memberikan nilai di bawah KKM pada siswa?
 
Jawaban dari pertanyaan di atas sedikit banyak akan bersinggungan dengan idealisme seorang guru. Sebelum melakukan pembelajaran, guru tentu melakukan perencanaan. Sederhananya perencanaan pembelajaran disusun tak lain agar tujuan belajar dapat tercapai. Perencanaan yang dimaksud antara lain penyusunan materi yang akan disampaikan, media, hingga alat evaluasi.
 
Pembuatan alat evaluasi adalah bagian tak terpisahkan dari proses perencanaan. Evaluasi dimaksudkan guna mengukur tingkat keberhasilan siswa dalam mempelajari suatu topik atau materi. Dalam instrumen evaluasi terdapat rubrik penilaian yang akan memandu guru dalam proses penentuan hasil akhir belajar siswa. Dengan begitu guru dapat memberikan penilaian yang objektif dan lengkap kepada masing-masing siswa.
 
Kembali ke pertanyaan, apakah boleh nilai siswa di bawah KKM? Berdasarkan pengalaman pribadi, maka jawaban pertanyaan itu adalah tidak boleh. Konon hal ini merupakan kebijakan sekolah, entah apa konsiderannya. Parahnya hal itu dipukul rata untuk semua siswa, tak peduli ia mengumpulkan tugas atau tidak, mengikuti ulangan atau tidak, mengikuti perbaikan atau tidak. Pokoknya, tidak ada nilai yang di bawah standar ketuntasan! Pemikiran tersebut tentulah tidak tepat.
 
Ada dua alasan dari tidak tepatnya kebijakan tersebut menurut penulis. Pertama, guru seakan dipaksa membohongi dirinya. Guru sudah menyusun perangkat evaluasi berikut rubrik penilaianya agar penilaian dapat dilakukan LENGKAP dan SEOBJEKTIF MUNGKIN, lalu ketika hasilnya tak sesuai dengan 'aturan sekolah', maka ia dipaksa untuk mengubahnya. Pertanyaannya, untuk apa dokumen-dokumen tadi disusun? Sekadar formalitas administrasi belaka atau hanya sebagai dokumentasi untuk persiapan penilaian sekolah agar nampak sempurna?
 
Jika demikian, tentu tak dapat dibenarkan. Padahal salah satu esensi penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana ditulis Tedy Rizkha Heryansyah dalam artikel bertajuk “5 Alasan Pentingnya Menyusun Rencana Pembelajaran” adalah untuk memudahkan guru dalam proses analisis hasil belajar siswa. Melalui pedoman tersebut guru akan mendapatkan kesimpulan yang tepat tentang ketuntasan belajar siswa. Dengan adanya peraturan bahwa nilai siswa tidak boleh di bawah KKM, maka seluruh proses penilaian yang dilakukan guru seakan dinafikan begitu saja. Siswa yang nyata-nyata tidak tuntas, namun bimsalabim bisa dianggap tuntas.
 
Taruhlah kita sejenak mengesampingkan idealisme yang benar-benar ideal. Misal terdapat siswa yang dinyatakan tidak tuntas, tetapi berdasarkan pengamatan yang dilakukan siswa itu memiliki semangat belajar yang bagus, mengumpulkan tugas tepat waktu, selalu hadir ketika pembelajaran, dan ketika remedi ia pun mengikutinya dengan baik. Jika mempertimbangkan hal-hal tersebut lalu kemudian guru meloloskan siswa tersebut, maka bagi pribadi penulis bukanlah sesuatu yang salah.
 
Keputusan akan menjadi salah ketika kondisinya berbalik 180 derajat. Siswa bermalas-malasan, kerap membolos, tugas tak pernah mengumpulkan, remedi yang diberikan guru pun tak pernah diikuti lalu siswa tersebut secara terpaksa diloloskan, maka sekali lagi menurut penulis hal ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Dengan demikian, diakui atau tidak guru dipaksa untuk berbuat tidak adil.
 
Kedua, kebijakan tersebut akan membuat siswa ‘menderita’. Bagaimana menderitanya? Begini, materi dalam sekolah itu sifatnya hierarkis. Contoh dalam matematika, siswa akan dapat mempelajari perkalian hanya jika dirinya sudah tuntas dalam mempelajari penjumlahan karena secara konsep pada dasarnya perkalian adalah penjumlahan yang berulang. Misal terdapat siswa yang tak tuntas materi penjumlahan kemudian 'dipaksa' untuk dituntaskan bukan melalui kegiatan remedial tetapi melalui aturan sekolah lalu dicekoki materi perkalian bahkan hingga perpangkatanperpangkatan, maka hampir dipastikan siswa tersebut akan sukar dalam mempelajari materi-materi berikutnya.
 
Berdasarkan sedikit uraian dan opini pribadi penulis di atas, maka kebijakan “tidak boleh ada nilai siswa yang di bawah KKM” adalah sesuatu yang salah. Selain mengganggu objektivitas dan idealisme guru, kebijakan itu juga akan membuat siswa menderita karena ia dipaksa mempelajari sesuatu yang secara faktual ia tak tuntas di materi dasarnya. Semoga melalui tulisan ini, bisa menjadi bahan refleksi untuk penulis dan pembaca sekalian. #CSPA

Ikuti tulisan menarik Candra Sasmita Putra Atmaja Atmaja lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB