x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Rabu, 2 Agustus 2023 09:25 WIB

Soal Usia Pensiun Normal dan Manfaat Pensiun Dipercepat di Dana Pensiun Pasca UU No. 4/2020 PPSK

Soal usia pensiun normal (UPN) dan manfaat pensiun dipercepat di dana pensiun pasca berlakunya UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah diundangkan pada 12 Januari 2023, di dalamnya mengatur tentang dana pensiun. Itu berarti, sejak berlakunya UU PPSK maka UU 11/1992 tentang Dana Pensiun berarti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Nah, salah satu yang diatur dalam UU No. 4/2023 tentang PPSK adalah soal penetapan usia pensiun normal (UPN) yang mengacu pada Pasal 146 ayat (1) yang menyebut “usia pensiun normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan atas batasan dimaksud direviu dan ditetapkan secara berkala paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan angka harapan hidup dan kondisi makroekonomi”. Hal ini berarti usia pensiun normal sesuai UU PPSK  berlaku untuk setiap orang yang mulai menjadi peserta Dana Pensiun terhitung sejak UU PPSK diundangkan yaitu tanggal 12 Januari 2023.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan usia pensiun normal bagi “peserta lama” pada Dana Pensiun sebelum UU PPSK diberlakukan tetap mengacu pada ketentuan usia pensiun normal yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing Dana Pensiun saat program pensiun dijalankan. Dengan begitu, ketentuan usia pensiun normal pada UU PPSK tidak berlaku bagi peserta lama atau peserta yang telah menjadi peserta Dana Pensiun sebelum UU PPSK berlaku. Patut dicermati, maka ketentuan usia pensiun normal 55 tahun tetap berlaku peserta Dana Pensiun yang terdaftar setelah UU PPSK berlaku (peserta baru) sekalipun PDP belum dilakukan perubahan atau penyesuaian. Atas kondisi tersebut dan sebagai antisipasi terhadap UU PPSK, setiap dana pensiun harus “membedakan” ketentuan usia pensiun normal untuk 1) peserta lama (peserta sebelum UU PPSK berlaku) dan 2) peserta baru (setelah UU PPSK diberlakukan).

 

Selain itu, hal yang tidak kalah penting adalah terkait ketentuan di Pasal 158 ayat (2) UU PPSK tentang manfaat pensiun dipercepat (MPD) di mana mengamanatkan bahwa Peserta yang berhenti bekerja paling cepat 5 (lima) tahun sebelum usia pensiun normal berhak atas manfaat pensiun dipercepat. Manfaat pensiun dipercepat adalah manfaat pensiun yang dibayarkan apabila peserta berhenti bekerja pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal. Oleh karena itu, implementasinya adalah manfaat pensiun dipercepat (MPD) pun berlaku untuk setiap orang yang mulai menjadi peserta Dana Pensiun terhitung sejak UU PPSK diundangkan (sejak 12 Januari 2023). Sedangkan manfaat pensiun dipercepat bagi “peserta lama” pada Dana Pensiun sebelum UU PPSK diberlakukan tetap mengacu pada ketentuan usia pensiun normal yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). Dengan demikian, ketentuan mengenai manfaat pensiun dipercepat berlaku sejak UU PPSK ditetapkan bagi peserta baru dan tidak berlaku bagi peserta lama.

 

Semoga dengan tafsir tentang usia pensiun normal di dana pensiun dapat dijalankan sesuai dengan aturan. Hal ini sesuai dengan Frequently Asked Question (FAQ) ketentuan terkait Dana Pensiun pasca berlakunga UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukasiDanaPensiun

 

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu