x

Iklan

Rutan Demak

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 September 2022

Sabtu, 26 Agustus 2023 12:03 WIB

Rutan Demak Bersama PN Demak Terapkan Penggunaan Aplikasi e Berpadu

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah terus berupaya untuk meningkatkan senergitas.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Demak, 23 Agustus 2023 Salah satu kunci pemasyarakatan maju adalah sinergitas dengan aparat penegak hukum. Sinergitas merupakan kombinasi atau paduan unsur atau bagian yang dapat menghasilkan keluaran lebih baik dan lebih besar daripada dikerjakan sendiri, selain itu gabungan beberapa unsur akan menghasilkan suatu produk yang lebih unggul.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah terus berupaya untuk meningkatkan senergitas. Kali ini Rutan Demak terima kunjungan dari Pengadilan Negeri Demak. Dalam agenda kunjungan ini, Pengadilan Negeri Demak memberikan sosialisasi tentang penggunaan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan lebih dalam terkait penggunaan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Selanjutnya, dengan adanya Aplikasi e-Berpadu diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta modernisasi proses penanganan perkara pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, keberadaan Aplikasi e-Berpadu merupakan wujud nyata modernisasi sistem peradilan pidana. Melalui digitalisasi yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi langkah ini dari Pengadilan Negeri Demak. Penerapan teknologi ini tidak hanya akan mempercepat proses administrasi dan pengujian berkas, tetapi juga akan membantu kami mengurangi beban kerja petugas dan meningkatkan efisiensi operasional", ujar Riski Burhannudin.

Pada kunjungan tersebut, tim dari Pengadilan Negeri Demak memberikan sosialisai kepada petugas Rutan Demak tentang cara menggunakan sistem Aplikasi e-Berpadu. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas Rutan dapat dengan mudah mengakses, mengelola, dan memverifikasi berkas perkara secara elektronik.

Langkah-langkah modernisasi yang dilakukan, diharapkan dapat mendorong sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat.

Ikuti tulisan menarik Rutan Demak lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu