x

Iklan

Citra Amelia Putri

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Desember 2021

Sabtu, 2 September 2023 17:16 WIB

Mahasiswa KKN-T Universitas Alma Ata Dampingi UMKM Banjarnegoro Go E-Tal Go Legal

Mahasiswa KKN-T Universitas Alma Ata Menggalakkan Legalisasi UMKM melalui Pendaftaran NIB dan Google Maps di Desa Banjarnegoro

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Banjarnegoro merupakan desa yang terletak di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Desa Banjarnegoro memiliki potensi daerah yang beragam, baik dari sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Kreativitas dan kemandirian masyarakat Banjarnegoro mampu mengoptimalkan perekonomian desa dengan pengembangan UMKM di masing-masing dusun.

Beberapa UMKM yang masih berjalan sampai saat ini di antaranya produksi Slondok, Rambak, Kenyel, Roti Pisang, Cakwe, Usus Goreng, Pupuk Organik, Kerajinan hasil pemanfaatan Limbah Plastik, dan lain-lain.

Dalam rangka menjaga konsistensi pelaku usaha desa Banjarnegoro, mahasiswa KKN-T Universitas Alma Ata menggalakkan program UMKM siap Go E-tal (Ekonomi Digital) dan Go Legal melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) pada laman resmi Online Single Submission (OSS). Nomor Induk Berusaha ini merupakan dokumen legalitas UKM yag saat ini menggantikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegiatan ini dilakukan oleh Mahasiswa Alma Ata dengan metode door to door dengan meliputi beberapa pendekatan seperti wawancara, diskusi dan praktik pembuatan NIB serta membantu mencantumkan alamat usaha ke google maps. Rangkaian kegiatan yang dilakukan selama satu pekan ini (29 Agustus sampai 4 September) memiliki tujuan tertentu diluar dari membantu proses legalisasi UMKM, yakni melakukan pembaruan data UMKM di Desa Banjarnegoro untuk akselerasi desa dengan luaran berupa Booklet Potensi UMKM.

“Pembaruan data UMKM perlu dilakukan supaya data yang terkumpul di Desa adalah data yang aktual, sehingga ketika nanti ada filterisasi untuk bantuan atau program UMKM, tidak terjadi kesalahan sasaran penerima program,” tutur mahasiswa KKN-T saat melakukan sosialisasi ke beberapa UMKM.

“Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan pemerintah serta usaha Ibu dianggap legal. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya apapun, justru saat ini segala urusan dalam pengembangan usaha baik dalam hal penambahan modal dan lain-lain membutuhkan dokumen legalitas yaitu NIB,” sambungnya.

Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat sebagai pelaku usaha di Desa Banjarnegoro dan semoga bisa dilanjutkan oleh perangkat setempat untuk lebih memperhatikan pembaruan data UMKM. Mengingat UMKM berkontribusi besar terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yakni sekitar 61,9% dan menyerap tenaga kerja sekitar 97% per periode Maret 2023.

“Kami sangat senang karena usaha kami dibantu untuk didaftarkan di google maps dan NIB, semoga ketika ada bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah kami bisa terjaring,” tutur salah satu pelaku UMKM di Desa Banjarnegoro.”

 

Ikuti tulisan menarik Citra Amelia Putri lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB