x

Iklan

FINKA NOVITASARI

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 13 Oktober 2021

Kamis, 7 September 2023 13:25 WIB

Mengubah Sudut Pandang; Kampanye untuk Ikhtiar Penurunan Stunting

Pernikahan dini merupakan isu serius yang turut berkorelasi terhadap peningkatan stunting pada anak. PerniPernikahan dini merupakan isu serius yang turut berkorelasi terhadap peningkatan stunting pada anak. Pernikahan dini berdampak negatif terhadap kesehatan dan perkembangan remaja dan anak-anak. Kondisi fisik yang belum siap mengandung bermuara pada bayi atau anak yang dilahirkan lebih berisiko terkena stunting.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Minggu (27/8) mahasiswa KKN-T Universitas Alma Ata 2023 yang tergabung dalam kelompok 02 Desa Cepiring menggelar sosialisasi bertajuk “Pencegahan Pernikahan Dini dan Pengelolaan Keuangan Keluarga guna Mencegah Risiko Stunting”. Berlokasi di Posyandu Mawar 2 RT 09/RW 02 Desa Cepiring-Kendal, peserta terdiri dari remaja, baik putra maupun putri.
Acara diawali dengan pembukaan dan membagikan pre-test untuk menguji tingkat pemahaman para remaja terkait pernikahan dini dan pengelolaan keuangan. Penyampaian materi dilakukan oleh 4 mahasiswa yang berasal dari dua fakultas berbeda, yakni Fatimah dan Samsunia (Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan) serta Zulfa Aqilla dan Finka Novitasari (Fakultas Ekonomi dan Bisnis).

Pernikahan Dini
Para ahli mengatakan hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Ibnu Syubromah (ulama) menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia balig).
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan yang perempuan.” (QS an-Nur :32).
Dalam realitasnya banyak terjadi pernikahan dini, yaitu pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang belum matang berdasarkan undang-undang maupun dalam perspektif psikologis. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor penyebab. Salah satunya yakni kuatnya kultur masyarakat yang menganggap dengan menikah dapat menyelamatkan ekonomi keluarga maupun mengurangi beban ekonomi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Stunting terjadi tidak secara instan, melainkan berkorelasi dengan masalah kesehatan. Kondisi kesehatan yang tidak dipersiapkan, seperti memantau berat badan dan menikah di usia cukup dewasa berisiko terhadap peningkatan kejadian stunting. Hal yang paling sering terjadi adalah tidak tercukupinya asupan gizi saat hamil. 

Anak yang tidak memahami penuh putusan hidupnya bermuara pada penyesalan hidup atas perkawinan yang terjadi. Kondisi ini menimbulkan trauma psikis dalam jiwa anak karena belum siap berumah tangga.

Sebelum beranjak pada edukasi pengelolaan keuangan keluarga, kegiatan disisipi pemutaran film pendek berjudul “Getun” yang memuat penyesalan seorang wanita karena lebih memilih menikah di usia dini dibandingkan melanjutkan sekolah.

Pengelolaan Keuangan Keluarga

Pernikahan dini juga berdampak pada masalah sosial, seperti masalah perekonomian yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam keluarga. Hal ini disebabkan emosi yang masih labil dan cara pikir yang belum matang.

Ekonomi keluarga yang rendah dan kondisi hidup yang tidak memadai dapat meningkatkan risiko stunting pada anak. Kemiskinan menciptakan kondisi yang tidak stabil yang dapat berkontribusi memicu masalah kekurangan gizi. Hal ini sebagai akibat dari harga pangan yang tinggi, rendahnya mengakses fasilitas kesehatan, lingkungan yang tidak sehat, dan risiko infeksi yang tinggi. Salah satu cara untuk dapat menjangkau makanan dengan gizi dan nutrisi yang tinggi adalah dengan melakukan pengelolaan keuangan keluarga yang baik.

Pengelolaan keuangan keluarga diperlukan agar prioritas pengeluaran dapat terjaga. Beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengelola keuangan rumah tangga adalah dengan membuat skala prioritas berdasarkan urgensi barang yang akan dikonsumsi.

Hikmah disyariatkan pernikahan adalah menciptakan keluarga yang sakinah dalam rangka mendapatkan keturunan. Salah satu tujuan syariat Islam adalah memelihara kelangsungan keturunan (hifz al-nasl). Maka, kemampuan memelihara kelangsungan keturunan tersebut juga dipengaruhi usia calon mempelai yang telah sempurna akalnya dan siap melakukan proses reproduksi.

Harapannya, usai kegiatan ini adanya peningkatan pengetahuan pada remaja risiko yang terjadi dengan melakukan pernikahan dini. Para remaja dapat merencanakan masa depan yang baik dan mampu membuat suatu perencanaan dengan bijak agar upaya penurunan stunting dapat terlaksana.

Pernikahan bukan hanya tentang hal yang indah semata, melainkan dalam menjalani ikrar tersebut diperlukan kesiapan dari segi fisik, mental, maupun finansial. Pada akhirnya, permasalahan stunting haruslah diselesaikan secara bersama, salah satunya mengubah sudut pandang kita.

*)Tulisan ini merupakan luaran KKN-T Universitas Alma Ata 2023 Kelompok 02 Desa Cepiring-Kendal.

Ikuti tulisan menarik FINKA NOVITASARI lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu