x

Mulai bisnis online dengan menggunakan gadget handphone dan memasarkannya via social media yang biasa digunakan sehari-hari.

Iklan

Salsabilla Mutiara

Salsa Mutiara
Bergabung Sejak: 23 Februari 2022

Senin, 9 Oktober 2023 05:56 WIB

TikTok Shop dan Problematika Penyalahgunaan Data

Menggunakan media sosial untuk media berbisnis memang diperbolehkan, namun sifatnya hanya untuk promosi bukan sebagai media transaksi seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Platform social commerce TikTok Shop telah resmi ditutup pada tanggal  4 Oktober 2023 tepatnya pada pukul 17.00 WIB. TikTok Shop ditutup setelah dikeluarkannya Permendag Nomor  31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Platform yang pada dasarnya merupakan media sosial, tepatnya tempat berinteraksi antara satu individu dengan individu lainnya kian bergerak menjadi tempat interaksi penjual dengan pembeli. Bukan tanpa sebab, menjual barang melalui TikTok Shop dianggap lebih mudah dan keuntungannya dinilai lebih memungkinkan. Hal ini didukung pula oleh perubahan sikap masyarakat yang cenderung senang berbelanja online ditambah dengan fitur TikTok Live yang memungkinkan konsumen dapat berinteraksi langsung dengan penjual. Selain karena tidak adanya izin perdagangan melalui sistem elektronik dari kementerian perdagangan, TikTok Shop dilarang guna mencegah penyalahgunaan data pribadi.

Aplikasi TikTok pernah mendapat gugatan dari negara Inggris juga Turki atas penyalahgunaan data. Tidak hanya itu, jika kita mencari persoalan TikTok melakukan penyalahgunaan data maka tak jarang kita temukan artikel-artikel dengan judul yang menyatakan bahwa TikTok dapat mencuri data para penggunanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari Teknologibisnis.com, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa penyalahgunaan data akan lebih sulit dilakukan TikTok jika terbagi di dua platform berbeda. Selain itu, pengawasan yang dilakukan juga dapat lebih optimal karena tidak tumpang tindih.  Maka, menutup TikTok Shop bukan hanya perkara mengedepankan UMKM agar tidak terkikis oleh eksistensi TikTok Shop. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan yang berpotensi terjadinya monopoli data oleh para pemegang kekuasaan yang dianggap mampu membeli data para pengguna demi kepentingan bisnis.

Mengapa demikian? karena pada dasarnya media sosial memiliki algoritma, yaitu sistematis pengguna dengan cara mencari apa saja  konten (tulisan, foto, atau video) yang dicari pengguna pada menu pencarian. Selain itu juga apa yang disukai pengguna dalam sebuah konten, konten apa yang sering dilihat pengguna, konten apa yang diikuti pengguna sehingga menampilkan konten-konten yang sesuai dengan interest pengguna tersebut. 

Algoritma media sosial pada dasarnya adalah alat untuk menyesuaikan minat pengguna agar pengguna mendapat kenyamanan saat menghabiskan waktu di media sosial dengan konten yang sesuai dengan minat mereka. Inilah yang ditakutkan apabila media sosial berubah menjadi social e-commerce, di mana bisa saja terjadi penyalahgunaan data dengan pemanfaatan algoritma sebagai senjata bisnis.

Menggunakan media sosial untuk media berbisnis memang diperbolehkan, namun sifatnya hanya untuk promosi bukan sebagai media transaksi seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop. Selain itu dampak fenomena social media to social e-commerce yang mejadi sebuah dilemma meliputi ancaman pada pekerjaan terutama dalam dunia UMKM di Indonesia, di mana UMKM dapat mati oleh persaingan harga yang tidak sesuai harga pasar. Kemudian kekuasaan yang berada di tangan para pemilik aliran data, yang mampu menindas usaha kecil menengah dengan memainkan algoritma seiring dengan kemajuan teknologi.

Ikuti tulisan menarik Salsabilla Mutiara lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler