x

Iklan

Rutan Demak

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 September 2022

Sabtu, 14 Oktober 2023 07:21 WIB

Rutan Demak Bersama Dinsos P2PA berikan Pembimbingan pada Anak

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak melakukan pembimbingan Anak yang ada di Rutan Demak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Demak, 13 Oktober 2023 – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Didalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan bahwa Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok berkebutuhan khusus. Kelompok berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud adalah Anak, Anak Binaan, Perempuan dalam fungsi reproduksi, Pengidap penyakit kronis, Penyandang disabilitas, dan Manusia lanjut usia.

Pada kesempatan ini Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak melakukan pembimbingan Anak yang ada di Rutan Demak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga hak dan kesejahteraan anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Upaya ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perhatian psikososial sampai pemenuhan kebutuhan dasar anak.

Sebelumnya di Rutan Demak, telah diberlakukan perlakuan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak binaan. Rutan Demak telah menyediakan tempat khusus untuk Anak (kamar anak). Selain itu, Rutan Demak juga menerapkan perlakuan khusus kepada anak seperti anak-anak dilarang merokok dan sebagainya.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, "Kami sangat senang dapat berkolaborasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempua, dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak dalam upaya memberikan pembimbingan dan perawatan yang diperlukan bagi anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Hal ini mencerminkan komitmen kami untuk melindungi hak anak dan memberikan mereka kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat”, ujar Riski Burhannudin.

Kerja sama antara Rutan Demak dan Dinas Sosial P2PA ini diharapkan akan memberikan manfaat positif bagi anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum dan hal ini merupakan tonggak penting dalam upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Ikuti tulisan menarik Rutan Demak lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu