x

Penjelasan tentang persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS dalam jabatan Dokter, Dokter gigi, Dokter pendididkan klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.

Iklan

An An Sarah Hertiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 4 Oktober 2022

Rabu, 25 Oktober 2023 07:15 WIB

Tentang Periodisasi baru Kenaikan Pangkat PNS

Dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, maka diperlukan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi PNS

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, maka diperlukan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi PNS. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi PNS. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2023, memuat mengenai penjelasan Periodisasi Kenaikan Pangkat sebagai berikut:

  • Periodisasi kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya 2 (dua) kali dalam setahun menjadi 6 (enam) kali dalam setahun, yaitu:
    1. Periode 1 Februari 
    2. Periode 1 April
    3. Periode 1 Juni
    4. Periode 1 Agustus
    5. Periode 1 Oktober
    6. Periode 1 Desember
  • Jenis dan persyaratan kenaikan pangkat 
    1) Kenaikan pangkat reguler yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
    2) Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS dengan ketentuan
    a)  Tidak menduduki jabatan pelaksana; 
    b) Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden; 
    c) Memiliki kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan; 
    d)  Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
    e)  Memperoleh surat tanda tamat belajar atau Ijazah; 
    f) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan selain pelaksana; 
    g) Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.

Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat

  1. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
  2. Tahap penetapan kenaikan pangkat pada setiap periode sesuai dengan timeline yang ditetapkan dalam SE.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan selain Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara yang terintegrasi dengan SIASN.
  6. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN.

Ketentuan Lain - Lain

  1. Pejabat fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan angka kredit hasil konversi predikat kinerja;
  2. Dalam hal terdapat pejabat fungsional tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan maka dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan: 
    1) memenuhi angka kredit kumulatif; 
    2) lulus uji kompetensi; 
    3) Tersedia peta jabatan; 
    4) Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
    5) Penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
    6) Telah 2 tahun dalam pangkat terakhir; dan 
    7) Memenuhi persyaratan kenaikan pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama pegawai negeri sipil belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional.
  4. Bagi pejabat fungsional yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajib melampirkan bukti mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik An An Sarah Hertiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB