x

Ketua MKMK Jimly Asshiddique memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa sembilan Hakim Konstitusi secara tertutup untuk menanggapi pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA/Bayu Pratama S

Iklan

Agus Sutisna

Penulis Indonesiana | Dosen | Pegiat Sosial
Bergabung Sejak: 6 September 2023

Senin, 6 November 2023 12:16 WIB

Menunggu dengan Cemas Putusan Majelis Kehormatan MK

Di pundak para hakim konstitusi terletak kewajiban konstitusional untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dan untuk itu MK diberikan kewenangan yang besar. Putusannya bahkan besifat final dan mengikat. Maka menjadi masalah besar, bahkan bisa jadi bencana tak terkira bagi bangsa ini manakala kekuasaan dan kewenangan besar itu kemudian disalahgunakan untuk kepentingan politik golongan, keluarga dan pribadi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jika tidak ada perubahan, Selasa 7 Oktober 2023 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan sidang etik yang digelar marathon dalam dua pekan terakhir. Sebagaimana sudah diketahui publik secara luas, sidang ini berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik para hakim konstitusi terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas minimal usia capres-cawapres.

Banyak pihak berharap MKMK akan mengambil putusan yang bijak dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh suara-suara publik terhadap kasus ini, setidaknya karena dua alasan penting berikut ini.

Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara di kamar kekuasaan yudikatif. Posisinya amat strategis dalam konstruksi ketatanegaraan kita, sejajar dengan MPR (DPR, DPD) sebagai pemegang kekuasaan legislatif dan Presiden yang memegang kekuasaan ekskutif.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, bersama Mahkamah Agung (MA), MK memegang kekuasaan kehakiman, yakni kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Frasa kunci “menegakkan hukum dan keadilan” sebagai amanat konstitusi maknanya adalah bahwa di pundak para hakim konstitusi diletakkan kewajiban konstitusional untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dan untuk itulah karenanya MK diberikan kewenangan yang besar. Putusannya bahkan besifat final dan mengikat (terkait perkara apapun), serta dapat langsung ditindaklanjuti, tidak perlu menunggu upaya hukum lain yang memang tidak dimungkinkan.

Menjadi masalah besar, bahkan bisa jadi bencana tak terkira bagi bangsa ini manakala kekuasaan dan kewenangan besar itu kemudian disalahgunakan untuk kepentingan politik golongan, keluarga dan pribadi. Sialnya inilah justru yang saat ini sedang terjadi: adanya dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan kehakiman untuk kepentingan politik elektoral.

Dalam konteks ini publik menghendaki pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik segera dibuka hasilnya seterang-terangnya dan diputuskan dengan sebijak-bijaknya oleh Majelis Kehormatan MK.

Kedua, di dalam Pasal 24C ayat (1) dinyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Dalam situasi kekinian bangsa ini, keberadaan MK menjadi lebih strategis lagi mengingat Pemilu 2024, hajat demokrasi bangsa, yang sedang berlangsung dan makin mendekati fase puncaknya.  Berdasarkan Pasal 24C diatas MK memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir antara lain perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Tentu menjadi masalah besar berikutnya manakala MK dengan kewenangan memutus perkara hasil Pemilu itu kemudian mengalami degradasi wibawa dan kepercayaan publik. Dan lagi, justru gegara dan pasca putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tadi itu MK tengah berada dalam situasi demikian. Marwahnya sedang bermasalah. Kepercayaan publik terhadapnya berada pada titik nadir yang sangat mengkhawatirkan.

Dalam konteks ini publik menghendaki agar marwah MK yang sedang mengalami kemerosotan luar biasa ini segera ditegakkan kembali hingga memperoleh kepercayaan masyarakat secara luas.

 

Harapan maksimal publik

Jika tidak ada perubahan, Selasa 7 Oktober lusa keinginan publik terkait dua hal di atas tadi (putusan yang bijak dan tegaknya kembali wibawa MK) akan memperoleh jawaban. Apakah putusan itu akan sesuai harapan publik? Bisa ya bisa juga tidak.

Dari pemberitaan, opini dan diskursus yang berkembang, harapan maksimal publik terkait dua hal di atas itu adalah pertama pemberhentian tidak dengan hormat hakim-hakim konstitusi yang diduga telah melanggar etik sebagai hakim konstitusi, terutama Anwar Usman sebagai Ketua MK, dan kedua pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tetapi kita faham, bahwa putusan MK sekali lagi bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk membatalkan putusan tersebut. Selain itu Majelis Kehormatan MK juga hanya berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pengaduan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi. Kecuali ada “terobosan hukum” yang dilakukan Majelis Kehormatan MK melalui putusannya Selasa nanti.

“Terobosan hukum” dimaksud misalnya, Majelis Kehormatan MK memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar etik seperti beberapa kali disinggung Ketua Majelis Kehormatan MK, dan memerintahkan supaya proses peradilan untuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diulang kembali dengan komposisi hakim yang baru. Tapi saya menduga, ini berat dan nampkanya nyaris mustahil.

Kemustahilan itu bukan terkait integritas ketua dan anggota Majelis Kehormatan MK, melainkan lebih karena norma hukum dan prosedur yang harus ditepati. Saya percaya ketua dan anggota Majelis Kehormatan MK adalah pendekar-pendekar hukum yang masih memiliki integritas tinggi dan berjiwa kenegarawanan.

 

Semoga Indonesia baik-baik saja

Harapan maksimal publik terkait putusan Majelis Kehormatan yang akan dibacakan Selasa 7 Oktober nanti mungkin memang tidak akan terpenuhi. Sekali lagi lebih karena soal norma dan prosdur legal yang harus ditepati.

Kemudian dari, sebutlah isyarat atau kisi-kisi yang beberapa kali dikemukakan Prof. Jimly sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK kepada media, saya menduga putusan maksimal yang dapat diambil adalah memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK (dan mungkin dengan beberapa hakim lainnya) karena masing-masing terbukti melanggar kode etik.

Perihal putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sekali lagi final and binding. Tuntas dan mengikat. Mengecewakan? Pasti. Tapi inilah nampaknya capaian hasil dari protes, kritik tajam, diskusi-diskusi, dan aksi-aksi publik yang dapat diperoleh selama ini sejak putusan kontroversial itu diketuk palu beberapa pekan lalu.

Kecuali ada “keajaiban” berupa misalnya ketua dan anggota Majelis Kehormatan mengambil langkah suatu “terobosan hukum” sebagaimana dijelaskan tadi. Jika tidak, saya kira kita hanya bisa berdoa: semoga pasca putusan Majelis Kehormatan MK dibacakan lusa Selasa itu Indonesia baik-baik saja.

Ikuti tulisan menarik Agus Sutisna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB