DEMAK - Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Demak, Senin (6/11), Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab. Demak Masa Sidang III Tahun 2023.
Rapat yang juga dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Demak tersebut beragendakan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Demak.
Qurun Halina Silvia resmi mengantikan Nurul Mutaqqin dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) di Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.
Seusai melakukan pelantikan PAW anggota Fraksi PKB Kabupaten Demak, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa pergantian tersebut dilakukan karena Nurul Mutaqqin saat ini sudah berpindah Partai Politik.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Heri Mujiono mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik dan mengharapkan kinerja terbaiknya.
"Semoga dapat memenuhi segala kewajiban sebagai Anggota DPRD sehingga dapat meningkatkan citra dan kinerja dengan menciptakan hubungan yang harmonis dan demokratis di lembaga DPRD, dan melakukan koordinasi dan sinergitas yang baik," ujar Hemu.
Ikuti tulisan menarik Rutan Demak lainnya di sini.