x

Iklan

Agus Sutisna

Penulis Indonesiana | Dosen | Pegiat Sosial
Bergabung Sejak: 6 September 2023

Jumat, 5 Januari 2024 14:25 WIB

Debat Capres; Hak Publik Memperoleh Substansi, Bukan Hanya Cangkang

Para Paslon dan tim pemenangan harus menyadari betul, bahwa debat adalah forum eksplorasi dan pertukaran gagasan, bukan ajang “cerdas cermat”. Publik berhak memperoleh informasi yang utuh seputar figur kandidat dan pikiran-pikirannya perihal existing dan problematika bangsa ini sekarang, serta bagaimana mereka menawarkan solusinya kepada masyarakat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menjelang debat ketiga Minggu, 7 Januari nanti, apresiasi layak diberikan kepada KPU, khususnya terkait penetapan beberapa aturan baru debat hasil evaluasi dua sesi debat sebelumnya.

 

Aturan Baru Debat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada tiga aturan baru yang telah disepakati dengan semua tim pemenangan dan karenanya wajib dipatuhi para pihak dalam pelaksanaannya nanti. Dilansir berbagai media, berikut ini adalah ketiga aturan baru tersebut.

Pertama, terkait penggunaan singkatan atau istilah asing. KPU menetapkan ketentuan bahwa penggunaan singkatan dan istilah asing yang tidak familiar menjadi tanggungjawab moderator untuk meluruskan singkatan atau istilah tersebut sebelum capres/cawapres memberikan jawaban. Tujuannya untuk memastikan pemahaman yang jelas sekaligus kesepahaman antar kandidat terkait pertanyaan yang diajukan.

Kebijakan ini memang penting dipertegas. Selain untuk memperjelas istilah atau singkatan yang diajukan tadi, juga penting untuk menghindari dampak kurang adil terhadap kandidat yang ditanya ketika ia harus mengonfirmasi dulu soal singkatan atau istilah itu. Dampak dimaksud adalah menjadi berkurangnya durasi waktu yang dimiliki untuk menjelaskan substansi jawabannya.  

Kedua, kewajiban tim pemenangan untuk memberikan taklimat (arahan atau informasi yang tepat) kepada capres atau cawapres. Fokus taklimat ini adalah menghindari penggunaan singkatan dan istilah asing yang tidak familiar. Ketentuan Ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan mencegah terjadinya interpretasi yang salah terkait istilah atau singkatan yang digunakan selama debat.

Selain itu, hemat saya ketentuan ini juga penting untuk menghindari perdebatan remeh temeh yang tidak menyentuh isu-isu substantif dari visi-misi serta agenda program masing-masing Capres/Cawapres. Para Paslon dan tim pemenangan harus menyadari betul, bahwa debat adalah forum eksplorasi dan pertukaran gagasan, bukan ajang “cerdas cermat”.

Dan publik tentu saja berhak mendapatkan substansi gagasan dan pemikiran-pemikiran strategis dari para Capres/Cawapres perihal eksisting negara-bangsa saat ini, problematika yang dihadapi, serta strategi apa yang ditawarkan para kandidat untuk menyelesaikannya. Bukan pengetahuan umum serupa singkatan atau istilah yang bisa dengan mudah di-googling bahkan oleh anak SMP sekalipun.

Ketiga, penggunaan mikrofon tunggal. Pada debat ketiga nanti KPU hanya akan menyediakan 1 mikrofon built in yang terpasang di podium. Cara ini seperti dijelaskan Komisioner KPU RI, August Mellaz, dimaksudkan agar Capres/Cawapres tidak memiliki ruang gerak yang leluasa hingga bisa meninggalkan podium seperti yang sempat dilakukan Cak Imin dan Gibran pada debat kedua pada tanggal 22 Desember lalu (Kompas.Com, 5 Januari 2024).

Selain untuk tujuan sebagaimana dijelaskan Komisioner KPU itu, kebijakan tersebut hemat saya pantas diapresiasi karena pasca debat kedua lalu sempat muncul kecurigaan publik terhadap Cawapres nomor 2. Seperti kita tahu pada debat pertama dan kedua, masing-masing Capres dan Cawapres diberikan tiga jenis mikrofon, yakni clip on, head set, dan hand held.

 

Hak Publik

Agar tak sesat arah dan tujuan, kiranya penting untuk kembali diingatkan, bahwa debat Capres-Cawapres adalah bagian dari kegiatan Kampanye. Di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, bahwa “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu” (Pasal 1 angka 35).

Sekedar mengingatkan kembali, debat adalah media dimana para Capres-Cawapres menyosialisasikan secara utuh visi, misi dan program-programnya. Kelebihan debat dibanding metode kampanye lain adalah terjadinya pertukaran gagasan, eksplorasi dan elaborasi secara dialektik antar kandidat.

Melalui metode demikian, masyarakat dapat membaca, menyerap, dan memahami serta akhirnya menjadikan paparan para Paslon sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan pilihan kelak pada hari dan tanggal pemungutan suara. Dan ini adalah hak publik yang harus dipenuhi. Hak untuk mendapatkan informasi yang utuh seputar kandidat para pemimpinnya sekaligus hak untuk memperoleh pendidikan dan pencerahan politik.

Pemenuhan atas hak-hak itu akan berimplikasi pada kualitas partisipasi publik dalam Pemilu. Mereka akan memilih dengan dasar pengetahuan dan informasi yang memadai, yang tidak sekedar tahu siapa sosok para kandidat pemimpinnya. Melainkan juga atas dasar pertimbangan tentang apa yang para kandidat itu pikirkan perihal eksisting dan persoalan-persoalan kebangsaan saat ini, ke arah mana negara ini akan dibawa, dan bagaimana visi mereka menghadirkan masa depan negara-bangsa ini.

Forum debat juga merupakan ajang dimana para kandidat memiliki kesempatan terbuka dan sah untuk saling menegasikan gagasan-gagasan lawan sekaligus meyakinkan bahwa gagasannya merupakan pilihan yang lebih baik. Sesi adu gagasan ini penting ditampilkan di hadapan publik sebagai ikhtiar memberikan sebanyak mungkin pilihan kepada masyarakat. Inilah hakikat demokrasi, inilah pula sejatinya sebuah kontestasi, dan keduanya merupakan hak publik yang harus dipenuhi.

Terakhir, di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu diamanahkan, bahwa materi kampanye termasuk forum debat di dalamnya harus memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain, tidak bersifat provokatif, dan tetap dalam jalinan komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Agus Sutisna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

9 jam lalu

Terpopuler