x

Salah satu upaya penyelematan dari paparan virus Corona dengan memakai masker

Iklan

Agus Sutisna

Penulis Indonesiana | Dosen | Pegiat Sosial
Bergabung Sejak: 6 September 2023

Jumat, 9 Februari 2024 21:18 WIB

Empat Titik Puncak Potensi Kejahatan Elektoral

Serangan fajar menjelang coblosan dalam praktiknya tidak selalu terjadi di waktu fajar atau subuh. Aksi itu terjadi di sepanjang waktu masa tenang. Karenanya, saat masa tenang pengawasan menjadi penting diintensifkan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tinggal dalam hitungan hari puncak kegiatan pemilu akan tiba, yakni hari dan tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024. Sebelumnya, terhitung mulai tanggal 11-13 Februari ditetapkan sebagai Masa Tenang.

Artikel ini mengulas soal ketentuan masa tenang dan 4 (empat) titik puncak potensi terjadinya kejahatan elektoral yang perlu diwaspadai dan dikawal bersama untuk mewujudkan Pemilu jurdil dan berintegritas yang hasilnya dipercaya dan diterima masyarakat. 

Masa Tenang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di dalam Pasal 1 angka (36) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, bahwa “Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu”. Berdasarkan tahapan dan jadwal yang ditetapkan KPU, masa tenang ini akan berlangsung dari tanggal 11-13 Februari 2024, tiga hari menjelang pemungutan dan penghitungan suara.

Sesuai dengan istilahnya, masa tenang dimaksudkan untuk menciptakan suasana tenang, tertib, aman dan damai dalam masyarakat setelah 75 hari sebelumnya di masa kampanye ruang-ruang publik disesaki oleh kegiatan, aksi-aksi dan narasi-narasi kampanye oleh para peserta Pemilu. Dalam situasi tenang dan damai inilah publik dapat menimbang dan menakar dengan jernih siapa saja di antara ribuan kandidat (DPRD, DPD, DPR RI dan Paslon Capres-Cawapres) yang akan mereka pilih.

Karena itu Pasal 287 ayat (5) UU Pemilu juga mengatur bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu.  Atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Kemudian untuk memastikan Pemilu berlangsung jujur, adil dan berintegritas, selama masa tenang UU Pemilu juga melarang  pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pilpres menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu, dan atau e. memilih calon anggota DPD tertentu (Pasal 278 ayat 2).

Berdasarkan pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, janji atau imbalan sebagaimana dimaksud norma tersebut justru sering terjadi di lapangan pada masa tenang ini.

Istilah serangan fajar yang biasa digunakan untuk menyebut pemberian amplop berisi uang oleh peserta Pemilu termasuk Caleg kepada pemilih dalam praktiknya tidak selalu terjadi terjadi di waktu fajar atau subuh, melainkan sepanjang waktu masa tenang ini. Karenanya saat Masa Tenang berlangsung pengawasan menjadi penting diintensifkan.

Pemungutan Suara

Titik rawan pertama dimana kecurangan-kecurangan Pemilu potensial bisa terjadi adalah pada hari dan tanggal pencoblosan atau pemungutan suara. Beberapa modus kecurangan yang biasa terjadi pada tahapan ini dan penting untuk diawasi bersama antara lain sebagai berikut.

Pertama, penyalahgunaan surat pemberitahuan pemungutan suara untuk pemilih atau yang lazim dikenal dengan Formulir Model C6 oleh pemilih yang tidak berhak. Kedua, adanya surat suara yang sudah dicoblos sebelum digunakan oleh pemilih. Ketiga, terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 kali, bisa di TPS yang sama, bisa juga di TPS yang berbeda dalam satu Desa/Kelurahan.

Keempat, terdapat warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dibuktikan oleh surat pindah memilih atau Formulir Model A5, dan juga tidak memilik dokumen administrasi kependudukan seperti KTP tetapi ikut mencoblos.

Kelima, adanya pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan seperti mobilisasi, pengarahan atau kepada pemilih untuk mencoblos peserta Pemilu atau kandidat tertentu di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Penghitungan Suara

Puncak kerawanan yang kedua adalah pada saat penghitungan suara. Pada tahap ini modus kecurangan yang kerap ditemukan antara lain terjadinya penggeseran atau pengalihan suara dari satu atau lebih peserta Pemilu (Partai Politik, para Caleg maupun Paslon Presiden-Wapres) ke peserta Pemilu lainnya.

Modus lainnya adalah manipulasi dalam pencatatan perolehan suara. Suara yang diperoleh Caleg atau Capres-Cawapres misalnya 13, tetapi kemudian dengan sengaja dicatat dalam formulir hasil perolehan suara menjadi 15, 23 atau 30 dan seterusnya. Atau sebaliknya, angka yang dicatat sengaja dikurangi dari perolehan suara yang sebenarnya, dari 15 menjadi 13 atau 5 dan seterusnya.

 

Rekapitulasi Suara

Modus-modus kecurangan sebagaimana yang kerap terjadi pada tahapan penghitungan suara di atas itu secara potensial juga bisa terjadi pada tahap rekapitulasi baik di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun di tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Baik berupa pengailhan atau penggeseran suara maupun manipulasi pencatatan atau pengadministrasian.

Dari sisi besaran potensi kecurangannya memang sudah berkurang, karena dokumen hasil perolehan suara yang dihitung secara berjenjang dari bawah sudah tersebar dan dimiliki oleh para saksi dan diketahui oleh masyarakat. Namun potensi kecurangan ini tetap saja penting dikawal dan diawasi, bukan hanya oleh Pengawas Pemilu yang jumlah personilnya sangat terbatas, tetapi juga oleh peserta Pemilu dan masyarakat.

 

Jeda antara Rekapitulasi

dan Pleno Penetapan Hasil Pemilu

Titik rawan terakhir dimana potensi kecurangan Pemilu bisa terjadi dan karenanya harus dikawal dan diawasi dengan ketat ada pada jeda waktu antara rekapitulasi di tingkat  bawah pelaksana dengan pleno penetapan hasil di tingkat atasnya.

Waktu jeda yang dimaksud itu adalah setelah rekapitulasi perolehan hasil suara di PPK sebelum direkapitulasi dan ditetapkan hasilnya dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota. Kemudian pasca penetapan hasil oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum direkapitulasi dan ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi. Dan paling ujung pasca penetapan hasil oleh KPU Provinsi sebelum direkapitulasi dan ditetapkan dalalm Rapat Pleno Nasional oleh KPU RI.

Dari sisi besaran potensi kecurangannya, pada tahap jeda ini juga sudah jauh lebih berkurang lagi karena dokumen-dokumen hasil suara di setiap jenjang penghitungan dan rekapitulasi sudah tersebar dan dimiliki para saksi, masyarakat, bahkan juga sudah tersebar di berbagai media pemberitaan.

Namun sekali lagi, sekecil apapun potensi kecurangan baik berupa penggeseran atau pengalihan suara, penambahan atau pengurangan suara peserta Pemilu serta berbagai tindakan manipulasi hasil suara lainnya tetap penting untuk dikawal dan diawasi. Karena diantara orang-orang baik yang menjadi penyelenggara Pemilu di semua jenjang, selalu saja ada oknum-oknum nakal bahkan jahat yang dengan sengaja melakukan kecurangan.   

Lantas siapa yang harus mengawasi semua potensi kecurangan itu ? Secara organik Pemilu kita diselenggarakan oleh tiba lembaga sebagai satu kesatuan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu. Yakni KPU dan seluruh jajarannya sebagai pelaksana, Bawaslu dan seluruh jajarannya sebagai pengawas, dan DKPP sebagai penjaga etik dan perilaku penyelenggara.  

Tetapi kita tahu, personil ketiga lembaga tersebut sangat terbatas jumlahnya, terutama Bawaslu yang diamanahi undang-undang sebagai pengawas seluruh tahapan Pemilu. Terbatas jika dibandingkan dengan kompleksitas tahapan dan kegiatan yang harus diawasi. Terbatas pula jika dibandingkan dengan jumlah pemilih dan peserta Pemilu. Bahkan juga terbatas jika dihadapkan dengan sistem pemilu kita yang relatif rumit dan kompleks secara teknis.

Oleh sebab itu, keterlibatan dan peran serta masyarakat menjadi penting dan strategis. Penting untuk memastikan tahapan-tahapan puncak Pemilu nanti berlangsung dengan luber, jurdil dan berintegritas. Strategis untuk memastikan proses dan hasil Pemilu ini kredibel dan akuntabel, dapat dipercaya dan diterima oleh para pihak, siapapun kelak yang terpilih.

Ikuti tulisan menarik Agus Sutisna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 jam lalu

Terpopuler