x

Menuju masa depan

Iklan

Slamet Samsoerizal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Maret 2022

Rabu, 14 Februari 2024 06:28 WIB

Masa Tenang, Masa Senang

Polemik, bisa bermula dari sebuah topik yang ditulis lantas dibukukan. Bila itu menyangkut tokoh dan ada fakta yang keliru menurut sosok yang digambarkan di situ, wajar doong kalau dia protes.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jika polemik itu berupa artikel, berargumenlah dengan menulis artikel bantahan atau sanggahan atau apa pun lah namanya. Jika polemik itu dalam bentuk buku, menulis buku tandingan. Jika itu berupa film? Bikin film lain sebagai jawabannya.

Jangan kalah sama lagu-lagu dangdut yang mengusung tema cinta dan dinyanyikan biduanita, maka akan dibalas dengan pria pedangdut dengan lagu yang sama,  namun beda lirik.

Jangan kalah pula sama Mas Nakurat, yang sejak sore ini masuk ke Warkop kaki lima milik Yuningnong dan disitu banyak teman pelanggan ngopi, eh kok pada khusyu memelototi layar gawainya. Mereka cuma sesaat menatap kehadirannya. Selanjutnya, ini warkop hening sehening-heningnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi tumben pula ada spanduk di latar Yuningnong menyedu kopi bertuliskan: HARAP SENANG DI MASA TENANG (11 - 13 Februari 2024)!!

(Diilhami oleh: Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum)

***

Membaca-baca berita terkini dari ragam media daring dan media sosial milik warganet +62 banyak unggahan tentang KPU atau Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang menetapkan masa tenang Pemilu 2024 pada 11–13 Februari 2024.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

 

Salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan hari tenang yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK). Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform medsos.

 

 

"Masa tenang adalah masa ketika peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang," tambahnya.

Dua hal yang perlu dicatat sejak kemarin dan hari ini, keriuhan dan kegaduhan yang bikin pekak dan bising mengharu biru. Hoaks atau bukan hoaks menebar lewat akun-akun medsos yang kita punya. Grup-grup telegram dan WhatsApp, tak juga ketinggalan memeriahkan keriuhan tersebut. Topik yang dibahas apalagi kalau bukan tentang sosok, rekam jejak tokoh,  hingga partai.

Kasihan juga sosok-sosok yang selama kampanye nir-rehat. Kok kasihan? Ya, dong. Mereka bisa kita saksikan ada dimana-mana cuap-cuap mengusung visi misi. Mengumbar janji. Menebar mimpi-mimpi kemana-mana.

Mari, kita bersenang-senang di hari tenang. Mari berdendang dengan lagu dangdut, Jazz, Rock, Blues, Pop atau apa pun kesukaan kita.  Takdir sejak lama telah ditakdirkan Sang Maha Kuasa. Kita, cuma mampu berupaya mengubah. Lewat suara-suara yang diwujudkan di bilik-bilik. Tentu, dengan nurani suci. ***  

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Slamet Samsoerizal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu