x

Banyak cara untuk seorang kritikus dalam menyampaikan sebuah kritiknya tanpa melakukan penghinaan, mencela, menyudutkan atau pun dengan cara kekerasan. Seperti Da Lovez Bersaudara, mereka mengkritik dunia politik melalui sebuah karya seni berbentuk drama musikal berjudul DPR.

Iklan

Violeta Pandiangan

Penulis Indonesiana. ~Hupomone~ May you be healed from things no one ever apologized for.
Bergabung Sejak: 29 Desember 2023

Senin, 11 Maret 2024 13:46 WIB

Apakah Sudah Waktunya Indonesia Membubarkan DPR?

Hampir semua Komisi DPR pernah memiliki anggota yang menjadi koruptor, mereka berasal dari hampir semua partai di negeri ini. Bahkan jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua tidak membuat mereka segan untuk berkorupsi. Apakah ada ide lebih baik bagaimana mereformasi DPR selain membubarkannya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada tahun 2020 yang lalu, saya pernah diminta oleh Ketua DPD sebuah partai muda di Buleleng untuk bergabung. Perkenalan kami terjadi karena saya terus berpikir bagaimana cara melawan gerombolan mafia tanah yang mengaku telah menjaminkan SHM saya pada sebuah BPR di Buleleng. Sementara hasil penyelidikan saya dari Kantor BPN mengungkapkan bahwa SHM saya itu berada di seorang notaris dan hampir dibalik nama ke atas nama adik si developer alias kepala gerombolan mafia tanah.

Tawaran itu saya tolak dengan halus. Saya beralasan bahwa saya pendatang baru dan sama sekali tidak mengenal proses adat Bali yang terkenal dengan kepatuhannya melaksanakan ritual budaya. Meski dia cukup gigih, saya lebih bersemangat untuk menghindar.

“Saya tidak memiliki jiwa berpolitik”. Cukuplah saya mengalami politik sehari-hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau ibu ingin perubahan terjadi, caranya ya lewat berpolitik”, lanjutnya lagi.

“Tidak harus lewat politik pak”, tegas saya.

Bagi saya, perpolitikan dan menjadi anggota DPR adalah tugas mulia. Tetapi saya belum melihat dampak yang dijanjikan dan performa oknum anggota dewan sering mengecewakan. Saya menjatuhkan surat kepada Ketua DPRD setempat dengan harapan mendapat waktu hearing untuk menyampaikan temuan-temuan yang mana tupoksi dari kantor merekalah bisa menyelesaikannya dengan tuntas.

Misalnya tentang oknum notaris/PPAT yang bermain curang dan bekerjasama dengan mafia tanah ternyata mestinya berada dalam pengawasan Komisi III yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan dengan mitra kerja sebagai berikut:

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kejaksaan Agung
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
  • Komisi Yudisial
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Setjen MPR
  • Setjen DPD

Saya tidak menerima respon apapun. Padahal tupoksi mitra kerja Komisi III dari urutan 1-10 menurut daftar diatas bersinergi erat dalam proses pemberantasan dan pencegahan kegiatan mafia tanah. Notaris sendiri diangkat langsung oleh KeMenKumHAM, mitra Komisi III yang menempati daftar urutan pertama!

Mengapa notaris/PPAT memegang peranan penting dalam pencegahan terjadinya praktik mafia tanah? Karena salah satu tugas penting notaris/PPAT saat melaksanakan pengikatan Akta Jual Beli (AJB) adalah harus memastikan kehadiran sertifikat asli yang ditunjukkan dihadapan kedua belah pihak (Penjual dan Pembeli).

Pada kasus saya, si notaris/PPAT keukeuh mengatakan bahwa sertifikat peruntukan saya masih dalam proses pemecahan oleh si developer. Bahwa AJB bisa dilakukan tanpa sertifikat tanah dan ini adalah prosedural dan pembeli-pembeli lain juga melewati proses yang sama. Saya mengira bahwa kehadiran notaris/PPAT sudah membentengi dari serangan kejahatan. Ternyata si notaris/PPAT itu sendiri yang melanggar sumpah jabatannya.

Inilah dasar saya untuk meminta hearing kepada DPRD agar kasus mafia tanah ini diselesaikan tuntas. Jangan ada lagi kerugian dalam masyarakat oleh “oknum”.

Pada pemantauan saya lewat medsos sepanjang umur dewasa saya ini, DPR seperti menjadi suatu lapangan kerja yang muncul setiap lima tahun. Persyaratan pendidikan minimum untuk melamar sebagai anggota DPR hanya SMA. Saya tidak mengatakan SMA tidak berkompeten. Bapak saya berjuang menamatkan STM dari Balige dengan biaya sendiri. Tetapi beliau menguasai bidang pekerjaan mengalahkan para insinihur yang ada di perusahaan ladang gas lepas pantai tempat Bapak saya bekerja pada suatu kondisi genting ketika diperlukan tindakan tepat untuk me-maintenance suatu equipment. Karena mereka tidak yakin dengan tindakan yang disarankan oleh Bapak saya dan mereka sendiri tidak memberikan saran apapun, maka mereka berkoordinasi langsung dengan GE (General Electric) di Amerika sebagai pembuat equipment itu, mereka merespon, “What Mr. Pandiangan suggested is correct”.

DPR menyangkut tentang bagaimana negri ini dikelola dengan benar, adil dan merata yang diukur kesuksesannya lewat Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pondasi dari pembangunan negeri ini adalah Pancasila. Rasionalitas pembangunan negri ini diukur lewat prinsip-prinsip yang dirumuskan dalam Pancasila. Mengapa demikian penting si DPR ini?

Mengacu pada UUD1945

  • Pasal 11:2 yang berbunyi: “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
  • Pasal 20A:1 yang berbunyi: Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

DPR menyaring rencana-rencana dan mengawasi kegiatan-kegiatan pembangunan serta melindungi legalitas pembangunan. Inilah yang membuat DPR sangat penting. Karena Indonesia mengaplikasikan sistem kenegaraan Trias Politica sehingga atas nama demokrasi DPR dianggap sebagai terwujudnya keterwakilan rakyat. Secara geografis mungkin benar. Tetapi apakah seorang anggota DPR mewakili daerah dan mengerti persis apa yang dibutuhkan oleh daerah itu, nanti dulu.

Sudah perlu kita berkeseriusan tingkat maksimum dalam me-review proses perekruitan DPR. Adalah baik untuk memasukkan pemuka adat, tokoh masyarakat yang kredibel. Bukan abal-abal yang tetiba diangkat menjadi tokoh masyarakat tanpa tolak ukur serta pencapaian yang teruji hasilnya.

Untuk kelompok ini bahkan mungkin tidak perlu lulusan SMA. Tapi mereka adalah pribadi yang mengerti bagaimana membela hak masyarakatnya dengan benar tanpa mengabaikan kewajiban sebagaimana mestinya. Misalnya para tokoh adat di Papua, Badui, Rempang-Galang, atau Kalimantan yang tanah-tanah adat mereka yang bernilai sociologically sensitive banyak dirampas atas nama pembangunan dan berlindung dibalik suatu pasal. Tokoh masyarakat Adat dari Sabang sampai Merauke, semestinya wajib masuk sebagai anggota DPR tanpa lewat proses pemilihan. Ini salah satu tindakan rasionalitas-instrumental mengingat Indonesia adalah kumpulan dari masyarakat adat yang kaya akan moralitas-intelektualitas.

Saya yakin bukan saya saja yang bertanya-tanya tentang dimana semua kayu-kayu yang ditebang gundul untuk food estate (perkebunan untuk menghasilkan makanan) yang diserahkan pengerjaannya kepada Menteri Pertahanan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan ketahanan pangan (food security). Ketahanan pangan (food security) dan kementrian pertahanan (ministry of defense) apalagi pertanahan (land) adalah tiga hal yang sangat berbeda. Bukan demikian?

Pertanyaan saya diatas valid. Mengacu pada Pasal 33:1 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal pintar ini seolah hanya mendukung-melindungi pemerintah, tetapi sebetulnya adalah untuk melindungi rakyat. Karena “sebesar-besar kemakmuran rakyat” ini memerlukan tolak ukur, data serta bukti kemanfaatannya terhadap rakyat sebagai subjek pembangunan negara yang objeknya adalah kekayaan alam wilayah kedaulatan Republik Indonesia ini. Manusia Indonesia dan kekayaan alam negri, tidak bisa dipisahkan dalam proses kegiatan-kegiatan pembangunan negara.

Etis adalah ketika proses penebangan kayu-kayu alam umur mungkin ratusan tahun, lebih lama dari berdirinya negri ini sendiri, dilaporkan ke publik sebagai bentuk transparansi demi menghadirkan integritas dan akuntabilitas para pelaksana negri ini yang dipercaya oleh rakyat lewat Pemilu. Dimana tupoksi DPR sebagai pengawas pada tindakan food estate ini. Jangan sampai ada yang menyebutnya sebagai illegal logging. Bolehkah?

Dari berbagai sumber, DPR tercatat memiliki anggota-anggota yang menjadi koruptor.

Partai

Nama

Jabatan

Kasus

Golkar

Setya Novanto

Ketua DPR RI

e-KTP

Bowo Sidik Pangarso

Anggota Komisi VI

Terdakwa kasus suap pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT HTK

Fayakhun Andriadi

Anggota Komisi I

Terpidana kasus proyek Bakamla

 

Markus Nari

Komisi VII

Terdakwa kasus korupsi e-KTP

Eni Maulani Saragih

Wakil Ketua Komisi VII

Terpidana korupsi proyek PLTU Riau 1

Budi Supriyanto

Anggota Komisi V

Terpidana suap proyek dari program dana aspirasi rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Zulfadhli

Anggota Komisi X

Terpidana korupsi dana bantuan sosial APBD Pemprov Kalbar

Aziz Syamsuddin

Wakil Ketua DPR RI

(KPK) menetapkan Azis sebagai tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah,

PDIP

Damayanti Wisnu Putranti

Anggota Komisi V

Terpidana kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Adriansyah

Anggota Komisi IV

Terpidana izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Laut, Kalsel

I Nyoman Dhamantara

Anggota Komisi VI

Tersangka suap impor bawang putih

Demokrat

Sutan Bhatoegana (alm)

Anggota Komisi VII

Terpidana suap SKK Migas

Amin Santono

Anggota Komisi XI

Terpidana kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018

I Putu Sudiartana

Anggota Komisi III

Terpidana suap DAK sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat APBN-P 2016

Demokrat

1. Andi M. Mallarangeng

Jabatan: Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga

Kasus: Proyek Hambalang

Vonis: 4 tahun (Kasasi MA 9/4/2015). Bebas

 

2. Anas Urbaningrum

Jabatan: Bekas Ketua Umum Partai Demokrat

Kasus: Korupsi Hambalang

Vonis: 14 tahun (Kasasi MA 8/6/2015)

 

3. Hartati Murdaya

Jabatan: Bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat

Kasus: Korupsi Buol

Vonis: 2 tahun 8 bulan (4/2/2013)

 

4. Jero Wacik

Jabatan: Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat

Kasus: Korupsi Dana Operasional Menteri ESDM

Vonis: 4 tahun (9/2/2016)

 

5. Sutan Bhatoegana

Jabatan: Ketua DPP Partai Demokrat

Kasus: Korupsi ESDM

Vonis: 10 tahun (19/8/2015)

 

6. Muhammad Nazaruddin

Jabatan: Bekas Bendahara Umum

Kasus: Pencucian Uang dan Korupsi Wisma Atlet

Vonis: 7 tahun (Kasasi MA 23/1/2013)

 

7. Angelina Sondakh, mantan Wakil Sekjen Demokrat

Kasus: Korupsi Wisma Atlet

Vonis: 10 tahun, uang pengganti US$ 1,2 juta (Kasasi MA 30/12/2015)

 

8. Amin Santono, anggota Komisi XI DPR-RI

Kasus: terima suap Rp 500 juta dari swasta

Status: ditahan KPK

 

9. Amrun Daulay, mantan anggota DPR

Kasus: Korupsi Pengadaan Mesin Jahit dan Sapi di Kementerian Sosial

Vonis: 17 bulan (12/1/2012)

 

10. Sarjan Taher, anggota DPR

Kasus: Korupsi Pelabuhan Tanjung Api-api

Vonis: 4,5 tahun (2/2/2009)

 

11. As'ad Syam, mantan anggota DPR

Kasus: Korupsi PLTD Muarojambi

Vonis: 4 tahun (Kasasi MA 23/1/2009)

 

12. Agusrin M. Najamudin, Gubernur Bengkulu

Kasus: Korupsi Dana PBB

Vonis: 4 tahun (Kasasi MA 11/1/2012)

 

13. Djufri, anggota DPR

Kasus: Korupsi Pembelian Tanah Wali Kota Bukittinggi

Vonis: 4 tahun (6/12/2012)

 

14. Murman Effendi

Jabatan: Bekas Bupati Seluma

Kasus: Suap Anggota DPRD

Vonis: 2 tahun (21/2/2012)

 

15. Abdul Fattah

Jabatan: Bekas Bupati Batanghari

Kasus: Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran

Vonis: 14 bulan (26/11/2013)

Hanura

Dewie Yasin Limpo

Anggota Komisi VII

Terpidana suap pembahasan anggaran pembangunan proyek pembangkit listrik mikrohidro di Deiyai, Papua.

Miryam S Haryani

Anggota Komisi II

Tersangka suap e-KTP, terdakwa keterangan palsu e-KTP

PAN

Andi Taufan Tiro

Anggota Komisi V

Tersangka suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Sukiman

Anggota Komisi XI

Terpidana suap dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak

Taufik Kurniawan

Anggota Wakil Ketua DPR

Terdakwa DAK Kebumen pada APBN-P 2016

NasDem

Patrice Rio Capella

Anggota Komisi III

Terpidana suap bansos di Kejaksaan Agung. Bebas pada Desember 2016 setelah menjalani hukuman penjara 1 tahun 2 bulan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

PKS

Yudi Widiana

Wakil Ketua Komisi V

Terpidana korupsi proyek pembangunan jalan di Ambon

PPP

Romahurmuziy

Anggota Komisi XI

Terdakwa suap jual-beli jabatan di Kemenag

Usman Jaffar (alm)

Anggota Komisi VI

Tersangka korupsi dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2006-2008

PKB

Musa Zainuddin

Anggota Komisi V

Terpidana proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman

Data diatas menyatakan bahwa hampir semua Komisi DPR pernah memiliki anggota yang menjadi koruptor dan mereka berasal dari hampir semua partai di negri ini. Bahkan jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua tidak membuat mereka segan untuk berkorupsi.

Merujuk pada UUD45 Pasal 11:2 dan Pasal 20A:1, data diatas menunjukkan bahwa DPR gagal menjadi representatif dari masyarakat. Dengan membubarkan DPR, menyelamatkan negri ini dari penghamburan biaya operasional DPR yang tidak sesuai dengan hasil kinerja.

Apakah ada ide lebih baik untuk mereformasi DPR selain membubarkannya? Karena DPR sudah tidak bisa diselamatkan dan badan ini tidak perlu diselamatkan karena tugas mereka justru untuk menyelamatkan. Sehingga jika dewan ini too malfunctioning destructively, tidak ada lagi gunanya selain dibubarkan. Dan tolong, jangan justifikasi dengan menggunakan kata mainstream “oknum”.

Ikuti tulisan menarik Violeta Pandiangan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

22 jam lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

22 jam lalu