x

Jurnalis pers

Iklan

Ahmat Zulfikarnain Lubis

Penulis Indonesia | Mengemban Amanah Sejarah dan Beradaban
Bergabung Sejak: 25 Januari 2024

Rabu, 13 Maret 2024 16:39 WIB

Mengenal Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia

Organisasi jurnalis ini digunakan untuk memperjuangkan hak serta menyuarakan kepentingan jurnalis baik dalam proses negosiasi dengan pemerintah maupun pemilik modal,

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia merupakan perkumpulan jurnalis dari berbagai media masa di Indonesia. Aliansi ini menjadi komponen organisasi pers yaitu organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan pers sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 5. Undang-Undang Pokok Pers Nomor: 40 Tahun 1999.

Organisasi jurnalis digunakan untuk memperjuangkan hak serta menyuarakan kepentingan jurnalis bagi kepentingan publik, baik dalam proses negosiasi dengan pemerintah maupun pemilik modal. Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Sodikin sebagai ketua DPD Jabar di depan gedung DPRD Jawa Barat.(17/3/2022)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AKJII merupakan aliansi sebagai wadah Jurnalis berorganisasi dalam mengkaji peran penting jurnalis dalam mengawal kedaulatan rakyat secara independen di luar perusahaan pers. Berdirinya AKJII diharapkan dapat menghimpun jurnalis untuk berorganisasi dan mampu menjadi jurnalis profesional dan proporsional.

Organisasi jurnalis digunakan untuk memperjuangkan hak serta menyuarakan kepentingan jurnalis baik dalam proses negosiasi dengan pemerintah maupun pemilik modal. Organisasi profesi jurnalis memiliki peran dalam mengeluarkan kode etik, pembinaan etis personel jurnalis. Organiasi ini mengembangkan kapasitas teknis professional anggotanya dan memantau pelaksanaan kode etik jurnalistik.

Berdirinya AKJII melalui Keputusan Menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor AHU : 0005550.AH. 01.07.2022 ditetapkan di Jakarta tanggal 08 Juni 2022. sebagai komponen dari organisasi profesi diperlukan dalam dunia jurnalisitik yang dilatar belakangi keprihatinan terhadap kemampuan Jurnalis yang kurang mumpuni dalam penulisan, kurang santun dalam bersikap dan lunturnya idealisme.

Kerana itu dibunyikan melalui Visi : membangun Insan Pers Indonesia yang handal, kuat & professional sesuai dengan semangat dan cita-cita Undang-Undang Pokok Pers Indonesia yang independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan menigkatkan kehidupan pers nasional yang tercatat di dalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 th. 1999.

Ikuti tulisan menarik Ahmat Zulfikarnain Lubis lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB