x

Peletakan Batu Pertama Rehab Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) di Dusun Kuten Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur

Iklan

Febrianto Dias Chandra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 13 Maret 2023

Rabu, 3 April 2024 14:55 WIB

Cadangan Pangan: Upaya Memenuhi Kebutuhan Masyarakat dan Stabilisasi Harga

Sebagai konsumen kita dapat berkontribusi dengan meminimalkan food waste setiap harinya. Dengan demikian ini dapat membantu memenuhi ketersediaan pangan dan mengurangi lonjakan harga.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus terpenuhi untuk menjaga kelangsungan hidup. Hal ini yang menyebabkan isu pangan akan selalu menjadi isu strategis. Untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi, Pemerintah menetapkan sejumlah regulasi untuk mengelola Cadangan Pangan Nasional (CPN), yang terdiri dari Cadangan Pangan Masyarakat (CPM) dan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Badan Pangan Nasional dan Peta Ketahanan Pangan

Untuk mengelola CPN, pada tahun 2021 Pemerintah memperkuat Badan Ketahanan Pangan (BKP) dengan membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. BPN dibentuk diantaranya untuk meningkatkan ketersediaan dan cadangan pangan yang bersumber dari produksi dalam negeri, memperkuat sistem logistik pangan, serta menurunkan daerah rentan rawan pangan dan masyarakat yang tidak berkecukupan pangan dan gizi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara lebih dalam, BPN menjalankan berbagai fungsi, seperti pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan, pengelolaan dan penyaluran CPP, pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengendalian kerawanan pangan, pengelolaan dan penyaluran bantuan pangan, pengawasan pemenuhan syarat gizi pangan, pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan, dan promosi pola konsumsi pangan.

Salah satu produk dari BPN yang digunakan dalam perumusan kebijakan di bidang pangan adalah Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) yang merupakan peta tematik untuk menggambarkan visualisasi geografis wilayah rentan rawan pangan. Data pada FSVA diperbaharui secara rutin (tahunan) sebagai informasi yang digunakan untuk pengambilan arah dan rekomendasi kebijakan.

Dari FSVA, dapat diketaui kabupaten/kota mana saja yang masih rentan terhadap kerawanan pangan. Daerah ini dikategorikan menjadi 6 skala, yaitu daerah prioritas 1 (sangat rentan) s.d. prioritas 6 (sangat tahan). Berdasarkan hasil pemetaan tahun 2023, dari total 416 kabupaten/kota di Indonesia, 16% kabupaten/kota masuk dalam prioritas 1-3 (rentan pangan) dan 84% kabupaten/kota (tahan pangan).

 

Cadangan Pangan Pemerintah

CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.  CPP dikelola untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Selain itu, CPP juga menjadi alat Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga bahan pangan sehingga lonjakan harga dapat diminimalisasi.

Terdapat 11 komoditas yang ditetapkan sebagai CPP dan menjadi komoditas pangan strategis, yaitu beras, jagung, kedelai, bawang, capai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia (mis. sapi, domba, kambing), gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Dalam mengelola CPP, Badan Pangan Nasional bertugas dalam menyusun kebijakan operasional, seperti menetapkan besaran CPP, harga acuan, dan jumlah CPP yang disalurkan. Implementasi pengelolaan CPP dilakukan oleh BUMN Pangan, seperti Perum Bulog.

Pemerintah menyalurkan cadangan pangan untuk memenuhi ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga. Penyaluran CPP dapat dilakukan melalui operasi pasar umum dan operasi pasar khusus. Operasi pasar umum dilakukan dengan menjual kepada masyarakat umum di pasar atau tempat lain yang mudah dijangkau konsumen, sementara operasi pasar khusus dilakukan dengan menjual kepada sasaran tertentu yang ditetapkan, misalnya beras diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah, jagung diberikan kepada peternak mandiri, dan kedelai diberikan kepada pengrajin Tahu Tempe.

Penyaluran CPP juga dapat dilakukan untuk pemberian bantuan pangan. Bantuan pangan diberikan untuk masyarakat miskin dan/atau masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi. Jenis CPP yang disalurkan untuk pemberian bantuan pangan dapat berupa beras, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, ikan kembung, sesuai ketetapan Badan Pangan Nasional.

 

Tantangan Peningkatan Ketersediaan Pangan

Untuk memenuhi ketersediaan pangan nasional, bukan tugas yang mudah. Berdasarkan laporan dari Badan Pangan Nasional, pemenuhan penyediaan pangan menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, produktivitas lahan yang mengalami levelling off akibat akumulasi pemupukan secara terus menerus dalam tiga dasawarsa terakhir di seabgian besar lahan sawah.

Kedua, SDM di sektor pertanian yang menghadapi persoalan usia dimana petani Indonesia paling banyak berada pada rentang usia 45-54 tahun (data Survei Pertanian 2023). Selain itu, umumnya tingkat pendidikan petani rendah sehingga adopsi teknologi sangat terbatas.

Ketiga, pertanian pangan didominasi oleh usaha tani skala kecil (di bawah 0,5 ha) sehingga membatasi akses terhadap adopsi teknologi, modal, dan pasar. Keempat, adanya konversi lahan pertanian untuk sektor ekonomi lain menurunkan produksi dalam negeri. Kelima, harga pangan dunia yang cenderung meningkat akibat perubahan iklim, tensi geopolitik, dan kompetisi penggunaan pangan energi. Kelima, tingginya food loss (kehilangan bahan pangan misal karena busuk) dan food waste (sisa makanan).

Peran Kita

Mengacu pada tantangan di atas, sebagai konsumen, kita dapat berkontribusi setidaknya dengan meminimalkan food waste setiap harinya. Dengan mengurangi food waste, dapat membantu memenuhi ketersediaan pangan, membantu mengurangi lonjakan harga bahan pangan, serta membantu banyak masyarakat yang masih mengalami rawan pangan.

Sumber: Badan Pangan Nasional dan regulasi terkait.

Ditulis oleh: Febrianto Dias Chandra, ASN Kementerian Keuangan. Opini penulis tidak mewakili kebijakan institusi Kementerian Keuangan.

Ikuti tulisan menarik Febrianto Dias Chandra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB

Terkini

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB