Siapa Saja yang Bisa Menggunakan Autogate di Bandara Ini?

Kamis, 4 April 2024 15:36 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada triwulan pertama 2024 Direktorat Jenderal Imigrasi mengoperasikan 78 unit autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan 30 unit autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Autogate memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian. Siapa saja yang bisa menggunakan autogate dan apa syaratnya? 

Pada triwulan pertama 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoperasikan sebanyak 78 unit autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan 30 unit autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Autogate memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian karena pelintas dapat langsung memindai (scan) paspornya dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri dalam 15-25 detik. Lantas, siapa saja yang bisa menggunakan autogate dan apa syaratnya? 

“Autogate bisa digunakan oleh warga negara Indonesia pemegang paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat serta paspor nonelektronik. Selain itu, warga negara asing (WNA) juga bisa menggunakan autogate. Syaratnya, WNA harus memiliki paspor elektronik dan merupakan pemegang e-VoA dan eVisa Indonesia,” jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky Ratna pada Selasa (19/03/2024). 

Sengky menambahkan, anak berusia 14 tahun kebawah tidak dapat menggunakan fasilitas autogate. Anak yang bepergian bersama orangtuanya dapat menuju konter pemeriksaan Imigrasi untuk diterakan cap keberangkatan ataupun kedatangan. Sementara itu, anak yang bepergian sendiri (unaccompanied minor) dapat langsung menuju konter office Imigrasi di bandara/pelabuhan untuk difasilitasi. 

“Selanjutnya, pintu autogate tidak akan terbuka dan memunculkan warna merah jika seorang pelintas terdeteksi menggunakan dokumen yang tidak valid atau ada catatan kriminal. Alat ini mengintegrasikan kamera pengenal wajah dengan Border Control Management,” tuturnya.

Langkah pertama menggunakan autogate yakni memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas. Aksesoris seperti topi, masker atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan terlebih dahulu. Sampul paspor juga harus dibuka sebelum scan paspor. 

Setelah itu, pelintas melakukan pemindaian data secara elektronik pada halaman biodata paspor dengan meletakkan halaman biodata di sisi atas. Jika paspor sudah terpindai, hadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition), dan pintu autogate akan terbuka. 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Kantor Imigrasi Surakarta

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler